in

Masuk Level 4 PPKM Darurat Jawa dan Bali, Kota Semarang Tutup Sementara Operasional Mal

Suasana salah satu mal di Kota Semarang.

 

HALO SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai Sabtu (3/6/2021) akan melaksanakan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Sehingga Pemerintah Kota Semarang menyesuaikan atau melakukan perubahan terhadap Perwal PPKM nomor 443/548 tahun 2021 yang sebelumnya.

Adapun perubahan di PPKM Darurat di Jawa dan Bali termasuk Kota Semarang yaitu, Pemkot Semarang akan menutup pusat perbelanjaan/mal selama dua pekan dari tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang.

Yang mana dalam perwal sebelumnya, masih memperbolehkan dibuka dengan pengurangan jam operasional hingga pukul 20.00. Termasuk, tempat usaha seperti restoran, warung makan, PKL yang semula dibatasi hingga pukul 20.00, dalam PPKM Darurat ini hanya diperbolehkan take away atau pesan antar.

“Silakan buka, tapi tidak makan di tempat. Dalam perwal sebelumya, masih bisa melayani makan di tempat dengan pembatasan hanya 50 persen dari kapasitasnya,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, kepada awak media, Jumat (2/6/2021).

“Lalu, perubahan lainnya di Perwal kemarin masih memungkinkan pelaksanaan ibadah di tempat ibadah sesuai prokes dan kapasitas ruangan dibatasi, kali ini ditutup sementara. Kami sudah rapat secara zoom meeting dengan poro kiai untuk mensosialisasikan aturan ini, termasuk meminta kepada tiga takmir masjid besar, Masjid Baiturohman, Masjid Agung Jawa Tengah, dan Masjid Besar Kauman. Serta DMI, Keuskupan, Persatuan Gereja Kristen Protestan, Walubi, Hindu Dharma, Kelenteng, dan Konghucu. Mereka akan menutup tempat ibadahnya hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang,” sambungnya.

Kemudian, kata Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, untuk acara resepsi pernikahan dan acara pemakaman, dalam perwal sebelumnya diperbolehkan diikuti oleh 50 orang, sekarang dalam Perwal kali ini hanya diikuti 30 orang.

“Termasuk aktivitas publik, seperti taman kita tutup. Tempat olahraga kita tutup, FGD, pentas seni budaya ditunda juga,” paparnya.

Adapun, untuk sanksi jika ada yang melanggar aturan PPKM Darurat ini, sangat tegas. Yaitu dari surat peringatan tertulis sampai tindakan tegas seperti pembubaran.

“Serta berupa pencabutan izin usaha. Nanti dalam pengawasannya, selain tentunya Satpol PP, kami juga berkoordinasi dengan Kapoltestabes, Kodim, Lanal, dan Denpom,” pungkas Hendi.(HS)

PPKM Mikro Darurat, Jateng Tunggu Keputusan Final Dari Pusat

Mulai 3 Juli PPKM Mikro Darurat Berlaku, KAI Masih Kaji Rinciannya