
HALO SEMARANG – Mantan Kepala UPTD Kasda Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, R Dody Kristyanto, mengajukan gugatan Praperadilan atas dugaan korupsi uang setoran Kas Daerah Kota Semarang.
Panitera muda PN Semarang, Noerma Soejatiningsih mengatakan, gugatan yang diajukan Dody terdaftar dalam Nomor 4/Pid.Pra/2019/PN Smg. Kata dia, gugatan diajukan sejak Rabu kemarin.
“Sekarang sedang ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkaranya. Selain itu juga sedang ditetapkan jadwalnya,” kata Noerma, Jumat (8/2/2019).
Dari informasi yang didapat, Dody mengajukan gugatan Prapeladilan melawan Kepolisian Daerah Jawa Tengah cq Kepolisian Resor Kota Besar Semarang sebagai termohon 1. Selain itu, Dody juga mengajukan gugatan ke Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai termohon II.
Dalam petitum gugatan, Dody meminta penetapan tersangka atas dirinya melalui Laporan Nomor LP/A/633/VIII/2016/JTG/Restabes Tanggal 22 Agustus 2016, dibatalkan karena dinilai tidak sah. Dody juga meminta pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Sebagai informasi, September 2017 lalu, upaya mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) Cabang Pandanaran Semarang, Diah Ayu Kusumaningrum untuk memperoleh keadilan di tingkat kasasi berakhir nestapa. Alih-alih mendapatkan keringanan hukuman atau dibebaskan, terdakwa kasus korupsi hilangnya dana kas daerah (Kasda) Pemkot Semarang sebesar Rp 22,7 miliar itu justru divonis lebih berat.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Pemkot Semarang kehilangan uang Kas Daerah yang disimpan di Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) Cabang Pandanaran senilai Rp 22,7 miliar. Namun, pihak bank tidak mengakui adanya penyimpanan uang dalam bentuk deposito. Selain itu, dari hasil pemeriksaan forensik, diketahui deposito yang disebut milik Pemkot Semarang itu palsu.
Pemkot Semarang sempat melakukan gugatan kepada pihak bank terkait hilangnya uang kasda tersebut. Namun dalam persidangan Pemkot Semarang kalah karena majelis hakim menolak gugatan perdata yang diajukan dengan alasan gugatan tidak lengkap karena kurang bukti dan kurang pihak.
Kasus ini juga diselidiki oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang. Dalam penyelidikannya, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Suhantoro, mantan Kepala UPTD Kasda Kota Semarang dan pidana 12 tahun bagi mantan karyawan bank swasta tempat pemkot menyimpan uang, Diah Ayu Kusumaningrum.
Dalam kasus ini, Suhantoro telah divonis 2,5 tahun penjara. Selain Suhantoro dan Diah Ayu Kusumaningrum, Polrestabes Semarang kemudian menetapkan satu lagi tersangka, yakni Mantan Kepala UPTD Kasda Pemkot Semarang, Dody Kristyanto.(HS)