in

Masih Ada Pemilik Restoran di Kota Semarang yang Enggan Gunakan Mesin Kasir Portable

Kepala Bidang Pajak II Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara dan staf saat mensosialisasikan pajak restoran di Rumah Makan Padang Citra Bundo Jalan Ahmad Yani Semarang, Selasa, (29/12/2020).

 

HALO SEMARANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menggelar sosialisasi sekaligus melakukan monitoring atau pengawasan terkait kepatuhan pembayaran pajak kepada pemilik rumah makan dan restoran, Selasa (29/12/2020).

Kali ini beberapa rumah makan dan restoran yang dilakukan monitoring oleh Bapenda yakni Rumah Makan Padang Citra Bundo Ahmad Yani, Rumah Makan Padang Sederhana di Jalan Pandanaran, dan rumah makan lainnya.

Kabid II Pajak Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara mengatakan, sosialisasi dan monitoring pajak restoran kali ini sekaligus memberikan pengawasan kepada pemilik restoran terkait jumlah transaksi konsumen di rumah makan.

Monitoting dilakukan melalui sebuah alat mesin kasir portable yang ditempatkan di setiap rumah makan. Agar setiap transaksi yang ada itu tercatat di alat ini, sehingga bisa diketahui secara transparan besaran pendapatan pajak dari rumah makan.

“Sosialisasi pajak restoran ini juga untuk mengawasi pemilik usaha restoran agar mencatat setiap transaksi di alat atau mesin kasir portable yang sudah kami pasang. Memang masih ada yang belum mencatat transaksi seluruhnya, sehingga kami akan evaluasi kenapa mereka masih enggan untuk mencatatkan setiap transaksi dari konsumen di alat tersebut,” ujarnya, di sela-sela kegiatan sosialisasi.

Diakuinya, dari monitoring yang dilakukan, beberapa karyawan restoran mengaku memiliki kendala untuk mencatat di mesin kasir portable yang diberikan. Di antaranya alasan sinyal, koneksi, dan kesulitan mengoperasionalkan alat tersebut.

“Kalau untuk operasional dan cara kerja mesin kasir portable, sebenarnya tidak jadi persoalan. Karena sebelum terpasang, karyawan bagian kasir sudah diberikan pelatihan untuk memakai alat tersebut. Dari pantauan kami, masih ada pemilik usaha yang enggan memakai dan mencatatkan di mesin kasir portable,” katanya.

Pihaknya mengimbau, agar masyarakat atau konsumen ketika ke rumah makan meminta struk transaksi pembayaran saat makan.

“Sebab, hal ini bisa membantu Pemkot Semarang untuk mengetahui jumlah besaran pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak, khususnya pemilik usaha restoran. Pemkot juga akan tahu, apakah rumah makan itu ramai atau sepi,” imbuhnya.

Selain itu, Bapenda juga mempunyai program yaitu Makan Kenyang dapat Hadiah. Dengan cara mengupload struk transaksi pembayaran di restoran untuk diundi melalui nomor 08112980801. Yakni Periode pembayaran 1 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020.

“Pengundian akan dilakukan pada pertengahan Januari 2021. Untuk pengumuman pemenang akan diumumkan lewat website dan medsos Bapenda Kota Semarang,” katanya.

Diharapkan dengan program ini, kata Elly, masyarakat bisa teredukasi terkait pajak restoran. Karena dengan membayar pajak, nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Semarang.

“Sekaligus mengedukasi pemilik usaha atau wajib pajak agar patuh membayar pajak,” pungkasnya.(HS)

Bunga Tepi Sawah di Weleri, Alternatif Wisata Masa Kini

Satpol PP Kota Semarang Sasar Operasi Protokol Kesehatan ke Pusat Perbelanjaan