
HALO SEMARANG – Selama pandemi Covid-19, okupansi transportasi umum terutama bus di wilayah Jawa Tengah mengalami penurunan signifikan.
Hal ini dikarenakan, selain perekonomian lesu juga dibarengi aturan protokol kesehatan Covid-19 yang mewajibkan hanya bisa mengangkut 50 persen penumpang bagi transportasi umum.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng, Satrio Hidayat menyatakan, selama pandemi Covid-19, okupansi transportasi umum terutama bus mengalami penurunan signifikan.
Kondisi itu, menurutnya, dipicu menurunnya perekonomian di semua sektor sehingga berdampak terhadap anjloknya permintaan akan kebutuhan transportasi selama pandemi.
‘’Angkutan yang beroperasi di terminal Jateng rata-rata tinggal 38 persen, jika dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya. Jumlah armada turun karena demand-nya turun. Kalau dulu sebelum masa pandemi, masih banyak penumpang bus yang turun di terminal. Tapi saat ini, hanya sekitar 15 persen penumpang yang turun di terminal dibanding tahun-tahun sebelumnya,’’ ujarnya saat Diskusi “Nasib Transportasi Umum di Masa Pandemi” di salah satu hotel di Semarang, Selasa (25/8/2020).
Satrio menambahkan, kalangan pengusaha jasa transportasi menyiasati kondisi anjloknya jumlah penumpang selama masa pandemi. Menurutnya, sebagian perusahaan otobus (PO) melakukan pembatasan operasional armada.
“Solusinya adalah digilir operasionalnya, bila PO punya lima bus, maka hari ini yang berangkat bus pertama, hari berikutnya bus kedua. Jadi bergantian dan tidak semua bus dioperasionalkan. Semua busnya bisa berangkat bergiliran, namun memang pendapatan berkurang, tapi dari pada tidak sama sekali,’’ paparnya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Hadi Santoso menyatakan, jasa transportasi merupakan salah satu yang terdampak pandemi Covid-19.
Pasalnya sejak diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat maupun PSBB, ternyata berdampak terhadap anjloknya volume penumpang.
Penurunan penumpang itu diakibatkan selain perekonomian lesu yang berdampak permintaan masyarakat menggunakan moda transportasi umum menurun, juga adanya aturan pembatasan jumlah penumpang dalam satu armada angkutan umum saat beroperasi.
“Selama pandemi ini aturan untuk armada bus yang beroperasi diwajibkan untuk mengangkut 50 persen penumpang, sebagai upaya mengikuti aturan protocol kesehatan Covid-19 terkait jaga jarak,” katanya.
Hadi menambahkan, berkurangnya jumlah penumpang selama pandemi dikeluhan kalangan jasa transportasi.
Karena hanya dengan mengangkut separuh kapasitas penumpang sesuai aturan protokol kesehatan, dipastikan pemasukan masih belum mampu untuk menutup biaya BBM dan spare part.
“Memang sejumlah kerugian dirasakan bagi jasa transportasi di tengah pandemi. Kerugian itu terkait anjloknya penumpang karena hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen kapasitas penumpang sesuai aturan, ditambah sejumlah biaya operasional yang cukup tinggi untuk BBM dan spare part yang dipastikan jauh untuk menutup biaya operasional,” paparnya.
Untuk itu Hadi berharap di masa new normal masyarakat bisa menggunakan angkutan umum.
‘’Di masa new normal ini kami mendorong dan mensuport, bagaimana angkutan umum itu sehat. Biar masyarakat mau menggunakan dan ada jaminan sesuai protokol kesehatan. Mari kita menghidupkan kembali aktivitas ekonomi lewat angkutan umum,’’ paparnya.(HS)