in

Masa Kampanye Pilkada, Bawaslu Jateng Kerahkan Ribuan Pengawas di 21 Kabupaten/Kota

Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Anik Solihatun.

 

HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengerahkan 6.412 personelnya di 21 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak 2020, untuk melakukan pengawasan selama masa kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Anik Solihatun menyatakan, pihaknya bakal mengerahkan 6.412 personel mulai dari panwas tingkat kelurahan hingga kabupaten untuk memperketat pengawasan selama masa kampanye.

Menurutnya, ribuan pengawas pemilu itu akan melakukan pengawasan masa kampanye mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

“Ada 6.412 personel yang kami kerahkan untuk awasi kampanye dengan ketat. Dan itu akan segera kita tambah 40 ribuan pengawas TPS,” ujarnya.

Anik menambahkan, merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020, bahwa konser musik yang digelar saat kampanye oleh pasangan calon akan dijerat sanksi bertahap.

“Sanksinya mulai teguran tertulis hingga dibubarkan. Tapi diawali dulu dengan rangkaian imbauan dan upaya pencegahan juga,” ujarnya.

Sebelumnya, komisioner Divisi Teknik KPU Jateng, Purnawati mengatakan, mengacu aturan PKPU nomor 13 tahun 2020, KPU melarang semua jenis konser musik saat kampanye pasangan calon.

Larangan itu tertuang dalam revisi PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6 tahun 2920, yang mengatur tentang pelaksanaan pemilihan gubernur, Bupati dan walikota serentak dalam kondosi pandemi Covid 19.

“Sesuai aturan PKPU itu acara konser, atraksi budaya dan lainnya dalam kampanye tidak lagi diperbolehkan, termasuk menggelar rapat umum yang mengumpulkan masa,” katanya.(HS)

Pabrikan Rokok Diminta Serap Tembakau Petani Temanggung Sampai Habis

Sepakat Dengan Mahfud MD, Ganjar: Pidana Akan Jadi Pembelajaran yang Baik