
HALO SEMARANG – Selama masa kampanye Pilkada 2020, jajaran Pengawas Pilkada 2020 di Jawa Tengah telah menyelesaikan 10 sengketa yang terjadi antartim kampanye pasangan calon Pilkada 2020.
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Heru Cahyono mengatakan, penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan tersebut terjadi di lima kabupaten/kota di Jateng.
“Rinciannya Sukoharjo sebanyak empat penyelesaian sengketa, yakni di Kecamatan Grogol, Kecamatan Baki, Kecamatan Kartosuro, dan Kecamatan Gatak,” katanya, sesuai dalam rilis yang diterima halosemarang.id, Senin (7/12/2020).
Selanjutnya di Kecamatan Tulung dan Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten. Ada pula Kabupaten Pemalang, dengan penyelesaian sengketa di Kecamatan Petarukan.
“Berikutnya di Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan. Serta Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Penyelesaian sengketa acara cepat ini dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan di masing-masing daerah,” tegasnya.
Panwaslu Kecamatan bertindak sebagai pemimpin musyawarah untuk menyelesaikan sengketa antarpasangan calon.
Pemohon penyelesaian sengketa adalah tim kampanye pasangan calon yang merasa dirugikan atas tindakan tim kampanye paslon lain. Adapun termohon adalah tim kampanye paslon yang melakukan tindakan dengan merugikan paslon lain.
“Sebanyak 10 sengketa tersebut menghasilkan 10 putusan dengan hasil seluruhnya sepakat. Antarpasangan calon yang bersengketa menyatakan sepakat,” papar dia.
Adapun permohonan penyelesaian sengketa cepat ada berbagai peristiwa. Misalnya, pendirian pokso pemenangan paslon menggunakan logo/simbol paslon lain, pendukung paslon menduduki posko kemenangan paslon lain, baliho paslon terpasang di lokasi pemasangan yang tak sesuai dengan keputusan KPU, poster paslon ditempel menutupi poster paslon lain, permohonan keberatan pencopotan alat peraga kampanye paslon oleh relawan paslon lain.
“Sengketa lain adalah pemohon keberatan dengan adanya alat peraga kampanye yang terpasang di pohon di sepanjang jalan. Pemohon keberatan dengan adanya striker paslon yang menempel di baliho paslon lain,” tandasnya.(HS)