in

Marak Aksi Kekerasan Pada Hewan, Ini Respon Komunitas Pecinta Hewan di Semarang

Komunitas Pecinta Hewan di Semarang adakan sosialisasi stop kekerasan terhadap hewan di Taman Tirto Agung, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (13/3/2021).

 

HALO SEMARANG – Saat ini masih marak aksi kekerasan terhadap hewan, baik itu hewan biasa ataupun hewan yang dilindungi.

Hal ini mendorong beberapa komunitas pencinta hewan di Kota Semarang melakukan sosialiasi untuk menghentikan aksi kekerasan terhadap hewan, yang dilaksanakan di Taman Tirto Agung, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (13/3/2021).

Kegiatan tersebut digalakkan oleh Komunitas Semarang Maniac Reptil (Semar), Nasional Yes Ekstotik Satwa Semarang (Nyess) dan Cat Lover Semarang (CLS).

“Iya kami lakukan sosialisasi pasal 302 tentang kekerasan terhadap hewan lantaran masih banyak masyarakat yang belum memahami hal itu,” terang pencinta hewan, Tono.

Tono menjelaskan, terkait pasal perlindungan hewan, diatur dalam pasal 302 KUHP. Untuk pelaku penganiyaan dapat dipenjara selama 3 hingga 9 bulan dan denda nominal tertentu.

“Harapannya masyarakat memahami sehingga tak ada lagi kekerasan terhadap hewan. Kemudian andai masyarakat menemukan kasus itu dapat segera melapor ke pihak berwajib,” jelasnya.

Dia menyebut, telah beberapa kali menemukan aksi kekerasan terhadap hewan, terutama kucing dan anjing. Di antaranya ekor kucing di potong, kaki pincang, dan lainnya.

Namun aksi kekerasan tersebut, menurutnya, sulit diungkap apalagi menimpa kucing atau anjing liar tanpa pemilik.

“Biasanya kekerasan terhadap hewan viral dulu di media sosial baru ditindak. Kami memilih langkah preventif ini agar masyarakat tahu dan tidak semena-mena terhadap hewan,” tuturnya.

Sementara itu, Perwakilan Komunitas Nyess, Huda mengatakan, hewan reptil juga kerap menjadi sasaran kekerasan.

Pihaknya pernah menemui kasus kekerasan terhadap reptil seperti dicekoki alkohol, dibanting, dan lainnya.

“Kami sudah ada tim khusus yang menangani reptil yang mendapat aksi kekerasan,” katanya.

Meski demikian, dia menilai pasal 302 dirasa kurang memberikan efek jera kepada para pelaku penyiksa reptil.

Dia meminta kepada pihak terkait lebih memperberat hukuman, terutama saat menanganani kasus reptil yang masuk hewan langka.

“Perlu ada klasifikasi hewan yang langka dan tidak, sehingga ketika ada pelaku kekerasan terhadap hewan langka terjadi hukuman lebih berat,” paparnya.(HS)

Prakiraan Cuaca Semarang Dan Sekitarnya, Selasa (13/4/2021)

Unit Reskrim Polsek Tembalang Tangkap Dua Pelaku Curanmor Bermodus Pura-Pura Mogok