in

Maksimalkan Pendapatan Daerah, Pemkot Semarang Gandeng KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi pengarahan kepada jajaran Pemerintah Kota Semarang khususnya kepada 14 OPD penghasil di Balai Kota Semarang, Kamis (2/2/2023).

HALO SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menilai masih banyak potensi pendapatan yang perlu digali dan dimaksimalkan di Kota Semarang. Untuk itu, Ita sapaan akrab Hevearita G Rahayu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi pengarahan kepada jajaran Pemerintah Kota Semarang khususnya kepada 14 OPD penghasil di Balai Kota Semarang, Kamis (2/2/2023). Hadir secara langsung selaku nara sumber adalah Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama.

‘’Saat ini APBD Kota Semarang sebesar Rp 5.9 triliun, sedangkan pendapatan hanya Rp 2.5 triliun. Idealnya pendapatan bisa 50% atau lebih mendukung APBD, seperti contoh di Surabaya, APBD Rp 10 triliun dan pendapatan Rp 8 triliun,’’ ungkap Ita.

Lebih lanjut, menurutnya masih banyak potensi dan peluang yang dapat dioptimalkan terlebih melihat kondisi yang semakin baik. Seperti PPKM yang sudah dihapuskan, tingkat kesejahteraan, inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi yang semakin baik. Kota Semarang bahkan tercatat memiliki PDRB tertinggi di Jawa Tengah sebesar Rp 123 juta per tahun.

Dirinya lebih lanjut mencontohkan, berdasar kajian SMI pada sektor persampahan baru dikumpulkan 10% sampah. ‘’Ini berarti masih ada 90% potensi yang belum tergali. Juga pada Dinas Perdagangan yang mencatat hanya 250 pedagang di tiap pasar, ini secara logika hitung-hitungan apa mungkin?,’’ terang Ita.

Dirinya juga mengkritisi BLUD dan BUMD sebagai badan usaha penghasil yang diharap dapat melakukan efisiensi. “Mereka kan penghasil justru harusnya bisa bantu pendapatan dengan devidennya. Penyertaan modal memang boleh di awal, tapi jangan nyusu terus,” urai Ita.

Dengan keleluasaan yang diberikan pada BUMD dan BLUD untuk mengelola keuangan sendiri dan melakukan kerja sama B to B, Ita berharap badan usaha milik daerah ini bisa lebih optimal dari sisi pendapatan dan efisiensi keuangan.

Sementara, Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama menyampaikan, pengarahan ini sebagai bentuk edukasi, pencegahan, dan tata kelola sistem pemerintahan anti korupsi. Ditambahkannya, melalui kegiatan ini pihaknya menguatkan perilaku antikorupsi dan integritas jajaran OPD penghasil. Selain itu, diberikan pula bekal kemampuan identifikasi riil objek PAD dan menghitung ideal objek pajak untuk optimalisasi target.

“Jangan sampai target yang dipasang minim dari ideal, sehingga berpotensi proses pengumpulan tidak disetorkan karena tidak punya konsep jelas,” ungkapnya.

Hal ini lanjutnya, akan berpotensi pada perilaku koruptif yang akan terus dikawal oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dari Inspektorat. Lebih lanjut, Brigjen Pol Ujang berharap adanya kenaikan target pendapatan dari Rp 2.5 triliun menjadi Rp 4 triliun.(HS)

Menpora Maju Sebagai Waketum PSSI, Yoyok Sukawi Ingatkan Soal Tugas di Kementerian

Rektor USM: Masyarakat Butuh Pemberitaan yang Edukatif dan Adem