
HALO SEMARANG – Petahana yang akan maju dalam Pilwalkot tahun 2020, sejak 8 Januari 2020 dilarang untuk melakukan rotasi jabatan di lingkungan pemerintahan. Aturan pelarangan ini disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kota Semarang berdasarkan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat 2. Yang mana sanksinya sampai pada pendiskualifikasian atau pembatalan sebagai calon wali kota dalam Pilwalkot 2020 oleh KPU.
Koordinator Divisi Hukum dan Data Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, larangan petahana melakukan pergantian jabatan perlu diketahui berdasar ketentuan tersebut.
“Larangan berlaku mulai tanggal 8 Januari 2020, artinya batas akhir petahana boleh melakukan pergantian jabatan jatuh pada tanggal 7 Januari 2020,” terangnya, Selasa (7/1/2020).
Dikatakan, Arief Rahman, memang ada mekanismenya jika petahana akan merotasi atau mutasi pejabat sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, untuk mengisi kekosongan jabatan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Berdasarkan dalam penjelasan aturan Pasal 71 Ayat 2, UU Pilkada mekanisme mutasi karena adanya kekosongan jabatan, maka gubernur, bupati, dan wali kota menunjuk pejabat pelaksana tugas,” paparnya.
“Sedangkan Ayat 3 menyebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” imbuhnya.
Sedangkan untuk sanksinya, jika hal itu dilanggar, lanjut Arief Rahman, bisa diterapkan diskualifikasi seperti tertuang pada Pasal 71 ayat 5.
Sementara Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, untuk aturan terkait Petahana dilarang merotasi pejabat memang sudah diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, di mana dalam Pasal 71 Ayat 2. Sebenarnya ada aturan mekanisme untuk melakukan rotasi harus ada persetujuan Mendagri.
“Sedangkan untuk tahapan pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang untuk Pilwalkot 2020, akan dibuka KPU pada 19 Februari 2020 lewat jalur perseorangan. Saat ini sudah ada beberapa orang yang berkonsultasi dengan KPU dan ingin mendaftarkan diri,” katanya.
“Memang belum terlalu detail, karena mereka harus memenuhi syarat minimal jumlah pendukung untuk ikut maju di kontestasi Pilwakot 2020. Yaitu sebanyak 6,5 persen dari jumlah DPT terakhir dan harus punya syarat minimal dengan pendukung sebanyak 76.445 orang. Dan juga harus lolos administrasi dengan mengupload persyaratan,” tandasnya.(HS)