in

Magister Hukum USM dan Peradi Kendal Gelar PKPA Angkatan Ketiga

Peserta PKPA angkatan ketiga yang digelar secara daring, 25 Juni – 11 Juli 2021.

 

HALO SEMARANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Kendal kembali sukses menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan ketiga yang digelar secara daring, 25 Juni – 11 Juli 2021.

PKPA angkatan ke-tiga ini digelar hasil kerja sama antara Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi dan Program S2 Magister Hukum Universitas Semarang (USM).

Peserta didominasi dari luar Kabupaten Kendal, seperti Semarang, Jakarta, Kepulauan Riau, bahkan Sulawesi Tenggara.

Seperti penyelenggaraan sebelumnya, PKPA daring ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 meluas di Indonesia, sehingga pelaksanaan kelas secara daring menjadi pilihan tepat.

Materi PKPA tidak hanya berkaitan dengan teori dasar, terdapat materi wajib berkaitan dengan hukum acara dan litigasi. Namun juga terdapat materi non-litigasi seperti perancangan dan analisa kontrak, pendapat hukum (legal opinion) dan uji kepatutan dari segi hukum (legal due diligence) serta organisasi perusahaan termasuk penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition).

Sebagai tambahan materi, para peserta PKPA juga mengikuti webinar yang diselenggarakan Program Studi S2 Magister Hukum USM dalam rangka Memperingati Dies Natalis Ke-34.

Webinar itu bertajuk “Masa depan dan kedudukan profesi advokot di Indonesia” menghadirkan Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan, SH, MM, dengan moderator dosen Magister Hukum USM, Dr Bambang Sadono, SH, MH.

“Advokat memiliki potensi terbesar yang bisa menjalankan hukum, di antara empat penegak hukum yaitu jaksa, hakim, polisi dan advokat. Peranan advokat sangat luar biasa mulai dari penanganan perkara baik di ranah jaksa, polisi, hakim maupun jaksa bahkan sampai kasasi, PK, semuanya membutuhkan peran advokat,” tutur Otto.

Dr M Junaidi, SHI, MH, selaku Kaprodi Magister Hukum USM mengatakan, esensi PKPA daring angkatan Ke-3 ini merupakan salah satu yang esensial terhadap proses menjadi advokat.

Sementara Ketua Panitia PKPA sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Kendal, Irwan Dwi Setiawan, SH, MH mengatakan, kegiatan berjalan dengan lancar meskipun menyesuaikan penerapan PPKM Darurat.

“Meski kegiatan dibarengi oleh PPKM Darurat dan beberapa pemateri atau peserta PKPA sedang menjalani isolasi mandiri di tempat masing-masing, namun seluruh peserta tetap antusias dan dapat mengikuti materi PKPA hingga selesai,” ucapnya.

Sekretaris DPC Peradi Kendal Boma Priya Wibawa menambahkan, DPC Peradi Kendal berkomitmen menyelenggarakan PKPA Online yang berkualitas.

“Melalui PKPA online ini maka jarak tidak lagi menjadi hambatan, cukup di tempat masing-masing maka para calon advokat dapat mengikuti PKPA Online dan memperoleh ilmu yang bermanfaat,” tambahnya.

Sebagai informasi, PKPA daring angkatan ketiga dibuka oleh Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono, SH MH, sedangkan Kegiatan PKPA daring kali ini diakhiri dengan materi Hukum Acara Pidana oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dr Achiel Suyanto, SH MBA, sekaligus secara simbolis menutup kegiatan.(HS)

Punya Kemampuan Sebagai Barista

Menkominfo: Digitalisasi Perizinan Sumbang Negara Rp 25,5 T