HALO SEMARANG – Guna meningkatkan kualitas pengawasan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggandeng lembaga pemantau pemilu untuk mengawal jalannya pesta demokrasi atau Pemilu 2024. Setidaknya ada 20 organisasi pemantau pemilu yang akan dilibatkan dalam proses pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Perwakilan dari lembaga pemantau pemilu ini pun diundang dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Grand Candi Hotel Semarang, Jumat (9/12/2022).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun mengatakan, koordinasi dan rapat ini merupakan upaya untuk menyamakan persepsi tentang regulasi antara penyelenggara, pemantau, dan pengawas pemilu.
Saat ini, kata dia, baru ada empat lembaga yang dianggap Bawaslu Jateng memenuhi syarat sebagai organisasi pemantau pemilu. Keempatnya adalah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jateng, DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jateng, Netfid Indonesia Jateng, dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jateng.
“Selain empat lembaga tersebut, sebanarnya ada 16 lembaga lain yang sudah terhubung dengan kami, dan diverifikasi di Bawaslu pusat. Tapi saat ini masih proses melengkapi persyaratan administrasi di Jateng,” ungkap Anik.
Bawaslu Jateng mendorong masyarakat, terutama pemantau pemilu untuk sama-sama ikut andil mengawal proses Pemilu 2024 mendatang. “Kami meyakini sehatnya demokrasi adalah banyaknya peran pemantau pemilu. Karena indikator sehatnya demokrasi adalah banyaknya keterlibatan lembaga atau kelompok masyarakat yang ikut andil memantau dan mengawasi pelaksanaan pemilu,” imbuh Anik.
Anik mengungkapkan, cara kerja pemantau pemilu secara administrasi harus menggunakan id-card yang dikeluarkan Bawaslu. Sementara secara substansi adalah memberi informasi awal dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu, untuk kemudian ditindaklanjuti.
Sementara Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jateng, Rofiudin menambahkan, sebagai pemantau pemilu perlu memahami aturan yang berlaku. Sebab, aturan pemilu bersifat dinamis karena sewaktu-waktu KPU dan Bawaslu bisa saja mengeluarkan aturan baru.
Rofiudin mengatakan, masing-masing tahapan pemilu memiliki kerawanan tersendiri. Pengawasan pun bisa dilakukan dengan berbagai cara, kadang tidak mengharuskan pemantau untuk terjun ke lapangan.
“Contohnya soal netralitas ASN, kalau ada yang memosting dukungan terhadap calon atau partai politik di media sosial, bisa dilaporkan. Kita bisa pantau sambil di rumah,” jelasnya.(HS)