
HALO DEMAK –Sejumlah pengelola dan pemilik usaha restoran atau tempat makan, mendapat teguran dari petugas gabungan yang sedang melakukan patroli pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Teguran dilayangkan setelah petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinkominfo, dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Demak,tersebut, melihat restoran dan warung tersebut, melayani makan di tempat. Petugas meminta agar tempat makan umum tersebut hanya memberikan pelayanan take away atau untuk dibawa pulang.
Menurut Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama, sesuai surat edaran Bupati Demak yang mengatur tentang tempat makan umum selama PPKM Darurat, disebutkan setiap warung makan atau restoran, rumah makan, hanya menerima delivery (take away) dan tidak melayani makan di tempat (dine in).
Sebelum pelaksanaan patroli keliling, dilakukan apel bersama di depan masjid agung dan dipimpin Kapolres AKBP Andhika. Dalam pengarahanya Kapolres mengingatkan bahwa petugas lapangan wajib menjaga kesehatan diri. Jangan sampai terpapar virus Korona, sehingga dapat terus melaksanakan tugas lapangan untuk memahamkan masyarakat terhadap bahaya Covid-19.
“Kita sebagai garda terdepan dalam tugas pengawasan dan sosialisasi serta memberi sanksi bagi pelanggar prokes dalam PPKM Darurat wajib sehat dulu. Kemudian kita bisa bertugas memahamkan masyarakat,” kata Kapolres, seperti dirilis Demakkab.go.id.
Kapolres menambahkan PPKM Darurat diberlakukan mengingat saat ini pandemi Covid-19 semakin ganas dan setiap hari menambah jumlah data kasus bahkan meningkat jumlah kematian setiap harinya. (HS-08).