in

Lapas Terbuka Kendal Giatkan One Day, One Prison’s Product

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Syafar Pudji Rochmadi secara simbolis membeli telur ayam dari Peternakan Bledder Agro Farm Lapas Kendal.

 

HALO KENDAL – Dalam rangka perayaan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-57, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama UPT Pemasyarakatan se-Indonesia menggelar kegiatan One Day One Prison’s Product.

Gerakan dalam rangka membeli dan memakai produk karya warga binaan tersebut, telah dimulai sejak 1 April dan akan mencapai puncaknya pada 26 April mendatang.

Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahrudin yang diwakili oleh Kadivpas, Syafar Pudji Rochmadi membeli 30 kg telur ayam dari Peternakan Bledder Agro Farn Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal.

Kadivpas Syafar Pudji Rochmadi mengatakan, kegiatan ini merupakan dukungan untuk meningkatkan produktivitas warga binaan pemasyarakatan melalui pembelian produk warga binaan dalam satu hari (26 April 2021) oleh petugas pemasyarakatan dan masyarakat.

Pada hari itu akan dihitung omzet penjualan dan PNBP.

“Yuk tunjukkan dukungan kegiatan ini, agar warga binaan semakin semangat berkarya,” kata Syafar Pudji Rochmadi, Minggu (19/4/2021).

Dijelaskan, ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan ini, setiap petugas pemasyarakatan wajib membeli produk warga binaan pemasyarakatan dalam kurun waktu 1 s/d 25 April 2021.

“Selain itu, setiap UPT Pemasyarakatan mengajak masyarakat untuk membeli produk warga binaan pemasyarakatan,” ujar Syafar.

Selanjutnya, produk yang dibeli tersebut, dipakai dan ditunjukkan pada tanggal 26 April 2021.

“Setiap petugas pemasyarakatan wajib mempublikasikan dengan menampilkan produk yang dibeli dan dipakai ataau ditunjukkan beserta bukti pembelian melalui media sosial pribadi dan dinas dengan hastag #AkuBeliProdukNapi, sebagai bagian dari pemasaran produk narapidana,” ungkapnya.

Ditegaskan oleh Syafar, UPT Pemasyarakatan mengajak masyarakat untuk mempublikasikan dengan menampilkan produk yang dibeli dan dipakai/ditunjukkan beserta bukti pembelian melalui media sosial pribadi dan dinas.

Selanjutnya, setiap UPT Pemasyarakatan yang menjual produk wajib merekap dan melaporkan hasil penjualan (omzet) dan nilai PNBPnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Rusdedy mengatakan, pembelian telur dari peternakan Lapas Terbuka Kendal oleh kantor wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, merupakan bentuk dukungan pimpinan terhadap produk karya warga binaan pemasyarakatan.

Rusdedy berharap, kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh seluruh jajaran Kemenkumham se-Jawa Tengah, tetapi juga dukungan dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, serta instansi pemerintah lainnya untuk membeli produk karya narapidana.

“Tentunya bukan hanya produk dari Lapas Terbuka Kendal saja, tapi juga produk-produk unggulan Lapas dan Rutan se Jawa Tengah,” pungkasnya.(HS)

PS Sleman Tak Ingin Ulangi Kesalahan Demi Singkirkan Persib

Prakiraan Cuaca Semarang Dan Sekitarnya, Senin (19/4/2021)