in

Langgar PPKM, Hajatan di Boyolali Dibubarkan Satgas Covid-19

Tim Satuan Tugas (satgas) penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Boyolali, membubarkan hajatan di Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, Selasa (16/2). (Foto : Boyolali.go.id)

 

HALO BOYOLALI – Bahaya penularan Covid-19, rupanya belum benar-benar disadari oleh masyarakat. Pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Boyolali, masih ada warga yang nekat menggelar hajatan, dengan tamu lebih dari 30 orang.

Tim Satuan Tugas (satgas) penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Boyolali pun, akhirnya terpaksa membubarkan hajatan yang digelar oleh Jiman, warga Dukuh Ngampo, Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, Selasa (16/2).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali, Sunarno di sela kegiatan, mengatakan pembubaran dilakukan karena warga bersangkutan melanggar aturan PPKM di Kabupaten Boyolali.

“Laporan dari Camat Ngemplak, kalau di daerah Kismoyoso ada hajatan pernikahan dengan mengundang banyak orang,” kata Sunarno, seperti dirilis Boyolali.go.id.

Masyarakat di sekitar tempat hajatan pun merasa resah. Mereka tidak ingin ada klaster baru.

“Langsung sampai di sana, staf kami melihat memang benar ada keramaiaan hajatan pernikahan. Kedua orang tua bersangkutan dipanggil dan diberi pengarahan. Hajatan pun kemudian dibubarkan dan kami menunggu sampai tenda dibongkar,” terangnya.

Sebelum seluruh tenda dibongkar, tim Satgas Covid-19, bekerja sama dengan Puskesmas Ngemplak, melakukan rapid test antigen, untuk mengetahui penyebaran Covid-19 di tengah hajatan tersebut.

Benar saja, dari 10 orang yang menjalani rapid test antigen, terdapat dua orang yang positif terpapar Covid-19.

“Sehingga kami mengambil keputusan isolasi mandiri untuk sementara waktu,” imbuhnya.

Sementara Camat Ngemplak, Karyono menambahkan warganya sudah mengajukan izin, namun tidak disetujui. Pihaknya juga sudah melakukan pendekatan persuasif, agar acara resepsi ditunda atau dibatalkan.

“Yang bersangkutan ke kecamatan minta izin keramaian, namun tidak diizinkan, karena masih di masa PPKM. Tapi kemarin satgas kecamatan melakukan pendekatan persuasif, untuk diminta untuk ditunda atau dibatalkan, namun yang bersangkutan tetap melaksanakan,” terang Karyono.

Atas dasar tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Satgas Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten untuk melakukan pembubaran.

“Sehingga hari ini atas koordinasi satgas kecamatan dan kabupaten kita melakukan pembubaran,” tandasnya. (HS-08)

Putus Kesenjangan antara Dunia Pendidikan dan Dunia Kerja, SMKN 6 Semarang Jalin Kerja Sama Dengan Kadin

Disperkim Mulai Lakukan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Bencana