in

Langgar PPKM dengan Datangi Tempat Karaoke, Pangkat PNS di Pati Diturunkan

Bupati Pati Haryanto, memberikan keterangan mengenai pemberian sanksi pada PNS yang melanggar aturan PPKM. (Foto : Patikab.go.id)

 

HALO PATI – Seorang pegawai negeri sipil di Pemkab Pati, mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, setelah aparat tersebut terjaring razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di tempat hiburan karaoke.

Selain memberikan sanksi, Bupati Pati Haryanto juga memberikan apresiasi kepada aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP, yang telah menggelar operasi penegakan PPKM tersebut.

Dalam konferensi pers Jumat (15/1) di Pendapa Kabupaten Pati, Bupati Haryanto menegaskan pemberian sanksi tersebut, diputuskan seusai rapat koordinasi dengan Sekda Suharyono dan Plt Kepala BKPP Jumani.

“Perlu diketahui bahwa itu adalah sanksi yang paling berat, sesuai dengan aturan kepegawaian. Sanksi tersebut dipilih karena yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran (SE) terkait PPKM,” kata Bupati, seperti dirilis Patikab.go.id

Bupati menyampaikan terima kasih kepada Kapolres beserta jajarannya atas operasi yang dilakukan. Menurutnya, operasi ini sangat penting untuk menjaring dan menindak tegas para pelanggar PPKM. Selain itu, Bupati turut mengapresiasi masyarakat yang telah menaati kebijakan PPKM dan berharap penyebaran Covid-19 di Pati dapat menurun.

Bupati juga berpesan kepada seluruh ASN, untuk menjadikan hal ini sebagai pembelajaran. “Jangan sekali-kali ikut melanggar. Kalau sampai ada pelanggaran lain, bisa jadi sanksi yang dijatuhkan akan lebih berat,” tandasnya. (HS-08)

RSI Kendal Lengkapi PCR dan Laboratorium

Sambut Rakornas III KAHMI, Presiden : Penanganan Pandemi Butuh Dukungan Semua Pihak