in

Langgar Perizinan, Pemkot Semarang Siap Tutup Zeus Karaoke

Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin.

 

 

HALO SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan mengambil tindakan tegas terhadap sebuah tempat hiburan malam, Zeus Karaoke yang dinilai tidak menaati aturan dalam menjalankan usahanya. Hal ini mengingat izin usaha Zeus Karaoke sudah melewati batas dan tak diperpanjang sejak beberapa bulan lalu.

Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan, sejak kejadian ditemukannya dugaan transaksi prostitusi di Zeus Karaoke yang ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu, Pemkot Semarang memang belum mengambil sikap.

Namun dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan melayangkan surat peringatan untuk menutup usahanya tersebut. Pasalnya, selain melanggar aturan, izin usaha Zeus Karaoke ternyata telah berakhir April 2019 lalu.

“Seharusnya sebelum izin berakhir, sudah harus memperpanjang perizinan. Ini malah tidak mengajukan izin. Karena itu kami mengambil langkah dengan memberikan surat peringatan untuk menutup sendiri tempat hiburan malam tersebut,” tutur Iswar, Senin (16/12/2019).

Iswar menegaskan, surat teguran pertama akan segera dilayangkan. Sesuai prosedur jika surat teguran selama tiga kali tidak diindahkan, Pemkot Semarang akan melakukan penutupan paksa.

“Pemkot sebenarnya berharap mereka menutup usahanya sendiri, dari pada dilakukan pemkot. Apapun bisnis kan harus menaati aturan yang ada,” ujarnya.

Apabila pihak manajemen akan mengajukan izin dengan manajemen baru, lanjut Iswar, Pemkot Semarang pun tidak mempermasalahkan. Hanya saja setiap usaha harus menaati peraturan daerah.

“Asal sesuai kaidah, tidak boleh ada prostitusi, dan lain-lain, boleh saja mengajukan izin. Peraturan usaha dalam perda kan sudah jelas,” katanya.

Menurutnya, kejadian ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pengusaha hiburan agar menaati kaidah dan aturan yang berlaku. Dia menandaskan tidak tebang pilih dalam menegakkan perda.

“Meski penutupan usaha kami lakukan, tapi tanggungan pajak yang tertunda, tetap harus dibayarkan oleh Zeus Karaoke,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, Fajar Rinawan tidak memberikan banyak komentar ketika dimintai keterangan terkait hal ini. Dia mengatakan, akan segera melakukan rapat koordinasi dengan dinas terkait untuk menggali informasi terkait dugaan pelanggaran yang ada.

“Dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat dengan dinas terkait perizinan usaha. Setelah itu baru menentukan sikap,” kata Fajar.
Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait perizinan. Sementara, pengawasan di lapangan juga harus terus berjalan.(HS)

Mulai Membesar, Partai Gelora Merambah Jateng

Pemkot Semarang Bertekad Tingkatkan Pelayanan RSUD Wongsonegoro