
HALO KENDAL – Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal menyegel tempat hiburan malam karaoke Alas Karet (Alaska) di Kecamatan Patean saat melakukan penertiban terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (18/01/2021).
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan Dishub Kabupaten Kendal juga menyita puluhan botol miras berbagai jenis.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kendal, Toni Ariwibowo menjelaskan, sebelum melaksanakan operasi, pihaknya selaku penegak Perda sebelumnya sudah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada pelaku usaha terkait penerapan PPKM.
“Bahkan kami sebelumnya sudah memberi kelonggaran pada pelaku usaha, terkait operasional jam malam,” jelasnya, saat ditemui halosemarang.id, Rabu (20/1/2021).
Disampaikan oleh Toni, karena sudah diperingatkan, namun tidak dihiraukan, maka dengan tegas tempat karaoke di lokalisasi Alaska di daerah Sukorejo disegel dan ditutup paksa.
“Kami lakukan penyegelan dan penutupan paksa, karena pihak pengelola karaoke di Alaska tidak menghiraukan PPKM. Kami berharap kepada semua pelaku usaha di Kendal dan masyarakat agar mematuhi PPKM dan juga protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” harapnya.
Toni juga menambahkan, pihaknya juga memberikan sanksi protokol kesehatan pada pengelola dengan denda Rp 500 ribu dan sanksi para tamu karaoke sebesar Rp 100 ribu per orang.
“Operasi kali ini sudah memasuki hari kedelapan, artinya sudah tidak ada sosialisasi maupun kebijaksanaan, sehingga sudah diterapkan sanksi pada pelanggar protokol kesehatan maupun pengusaha yang tidak mematuhi jam malam,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat ikut razia penerapan PPKM bersama Forkopimda mengatakan, bahwa pelanggar PPKM akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Mengingat penyebaran Covid 19 masih tinggi di Kabupaten Kendal, sehingga perlu ketegasan terhadap segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan. Tidak hanya warga, tetapi juga pelaku usaha agar menaati jam malam sesuai dengan ketentuan yang sudah diberlakukan,” jelasnya.(HS)