
HALO SEMARANG – Petugas gabungan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Semarang yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, Posko Semarang Tengah dan Utara melakukan penertiban jam malam PKL dan kafe.
Petugas gabungan melakukan tindakan tegas di beberapa kafe yang diketahui masih buka hingga larut malam. Di antaranya Sade Kopi Jalan Bulustalan dan H20 Coffee di Jalan Basudewo.
Sedikitnya 40 pengunjung terpaksa diminta untuk pulang dan pengelola tempat usaha tersebut harus diperingatkan oleh petugas.
“Dalam Perwal No 28, selama PKM di Kota Semarang, untuk PKL boleh buka hingga pukul 20.00 dan kafe pukul 21.00 WIB. Itu pun tidak boleh melayani di tempat untuk menghindari kerumunan,” terang Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto di sela penertiban, Selasa (12/5/2020) malam.
Namun, dari hasil penertiban beberapa hari ini, para pelaku usaha terkesan tidak memperhatikan aturan Wali Kota Semarang tersebut, dengan tetap membuka usahanya melebihi jam yang telah ditentukan.
Maka pihaknya bersama unsur kecamatan setempat melakukan tindakan tegas.
“Karena mereka tidak memperhatikan aturan, maka kami ambil tindakan tegas dengan menutup paksa,” tandas Fajar.
Selain melakukan tindakan tegas terhadap dua kafe tersebut, petugas gabungan juga menindak tegas para PKL yang masih buka hingga malam di sepanjang Jalan Hasanudin, Imam Bonjol, Kampung Petek dan Jalan Thamrin.
“Semua kami berlakukan sama, yang melanggar ketentuan ditertibkan dan kami tindak tegas,” tandasnya.
Lebih jauh mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang ini menyebutkan, Wali Kota Semarang menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang PKM itu supaya para pelaku usaha bisa tetap berjualan, tapi harus dengan pembatasan guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Tapi kalau para pelaku usaha tidak memperhatikan aturan, bagaimana akan berhasil dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Semarang. Padahal keberhasilan program ini adalah kedisiplinan dari masing-masing individu,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Fajar, pihaknya meminta kerja sama dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona di Kota Semarang.
“Mari kita bergerak bersama memutus mata rantai virus corona di Kota Semarang dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kami akan terus melakukan penertiban jika masih banyak pihak yang tidak mematuhi aturan,” pungkas Fajar.(HS)