HALO BANYUMAS – Bupati Banyumas Achmad Husein, menemukan dugaan praktik bundling, dalam penjualan minyak goreng curah di Pasar Kliwon Karanglewas Banyumas.
Di sebuah toko yang menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak), dia mendapati masyarakat harus membeli barang tertentu dengan nilai total minimal Rp 1 juta, untuk mendapatkan 17 kilogram minyak goreng curah.
Selain di pasar tersebut, bersama Forkopimda dan Satgas Pangan Banyumas, juga melakukan sidak ke gudang minyak goreng di sekitar Makam Makdum Wali Karanglewas, Pasar Manis dan beberapa tempat lainnya.
Mengetahui ada dugaan praktik bundling tersebut, Bupati Achmad Husein langsung memberikan teguran pertama secara lisan kepada pemilik toko. Bupati menegaskan jika sampai tiga kali mendapat teguran, tetapi pedagang masih melakukan praktik bundling, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas.
Menurutnya, kelangkaan minyak goreng curah di Banyumas, disebabkan permintaan yang tinggi dari masyarakat di luar Banyumas. Padahal stok yang tersedia masih tetap. Sehingga perlu pembatasan pembelian maksimal 5 kilogram bagi pelanggan baru.
Temuanya ada beberapa grosir yang tadinya tersedia, kemudian tidak ada minyak goreng. Sehingga pelanggan pindah mencari ke grosir yang masih ada stok minyak goreng.
“Saya meminta kepada toko atau grosir, tidak usah ada persyaratan-persyaratan membeli minyak goreng,” kata Husein, seperti dirilis Banyumaskab.go.id.
Sementara itu, warga Sokaraja yang membeli minyak goreng curah di kompleks Pasar Kliwon, Dasun Darwito mengatakan terpaksa mencari minyak goreng ke Karanglewas. Hal itu karena di Sokaraja dan Purwokerto, sudah tidak ada lagi pedagang yang menjual minyak goreng.
Dia mengatakan ada toko di Karanglewas, yang mensyaratkan pembelian barang-barang lain hingga senilai minimal Rp1 juta, untuk mendapatkan minyak goreng 17 kilogram. Adapun minyak goreng curah di toko tersebut, dijual dengan harga Rp 16.500 perkilogram.
Dasun mengaku, hasil kulakan minyak goreng curah, dia jual lagi dengan harga Rp 18.500 per kilogram, kepada para penjual gorengan langganannya.
“Saya di rumah banyak banget gula pasir dan terigu, karena untuk membeli minyak goreng harus beli yang lain. Sudah harganya mahal, barangnya juga langka. Pokoknya kalau ada informasi toko yang ada, saya datangi walaupun jauh,” kata Dasun.
Sementara itu pemilik toko membantah menjual minyak goreng dengan mempersyaratkan harus membeli barang lain dengan jumlah belanja minimal Rp1 juta.
Dia juga mengaku setiap tiga hari mendapatkan kiriman minyak goreng curah dari distributor, sebanyak 1 ton, untuk memenuhi kebutuhan warga Karanglewas dan sekitarnya.
“Kalau pelangan lama memang beli di toko tidak hanya beli minyak goreng, tetapi juga kebutuhan lain, ada terigu, gula pasir dan lainya. Jadi tidak ada persyaratan kalau beli minyak goreng harus beli barang lain,” kata dia. (HS-08)