in

KPU Kendal: Semua Calon Sudah Lengkapi Kekurangan Persyaratan

foto ilustrasi Pilkada 2020.

 

HALO KENDAL – Ketiga bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal akhirnya melengkapi persyaratan yang diminta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Selasa (15/9/2020) sore.

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan, yang datang pertama dari tim bakal pasangan calom Tino Indra Wardono – Mustamsikin. Kemudian pasangan berikutnya yang datang Dico M Ganinduto – Windu Suko Basuki.

“Yang terakhir pasangan Ali Nurudin – Yekti Handayani, sore tadi,” kata Hevy saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020) malam.

Disampaikan, untuk kekurangan yang harus dilengkapi dari pasangan Tino dan Mustamsikin, yakni Cabup Tino sebelumnya diminta melengkapi persyaratan berupa dokumen persyaratan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Sedangkan pak Mustamsikin, persyaratan sudah lengkap sebelumnya,” imbuh Hevy.

Kemudian untuk pasangan Dico dan Basuki, dokumen yang dilengkapi di antaranya surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan dari instansi yang berwenang memeriksa LHKPN baik Dico maupun Basuki.

“Sedangkan untuk Pak Basuki, dokumen yang dilengkapi yakni ijazah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak. Ini semua juga sudah dilengkapi,” lanjut Hevy.

Untuk pasangan Ali Nurudin dan Yekti Handayani, dokumen yang dilengkapi, yakni untuk Ustadz Ali tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara.

“Di samping itu, Bu Yekti Handayani juga sudah melengkapi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa lima tahun terakhir, atau sejak calon menjadi wajib pajak,” terang Hevy.

Dijelaskan, dengan sudah dipenuhinya kekurangan dokumen persyaratan ini, maka tahapan selanjutnya adalah KPU Kendal akan melakukan penelitian berkas perbaikan tanggal 16 – 22 September 2020.

“Semua dokumen perbaikan juga akan diumumkan seperti dokumen sebelumnya,” tandas Hevy.(HS)

Peningkatan Kualitas Jalan Desa Sendangkulon, Kendal Diharap Mampu Perbaiki Perekonomian Warga

Pilwakot Semarang, Hendi-Ita Mulai Cuti Tanggal 26 September