in

KPU Kendal: Masa Kampanye Pilkada Kendal 26 September Sampai 5 Desember 2020

foto ilustrasi Pilkada 2020.

 

HALO KENDAL – KPU Kabupaten Kendal, kembali mengundang partai politik, dalam rangka Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2020, di Aula Kantor KPU Kendal, Senin (14/9/2020).

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan kampanye Pilbup Kendal adalah UU nomor 1 tahun 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan UU nomor 10 tahun 2016.

“Kemudian, PKPU nomor 4 tahun 2017, PKPU nomor 6 tahun 2020 sebagaimana terakhir diubah dengan PKPU nomor 10 tahun 2020 dan sesuai dengan SE KPU nomor 746 tanggal 7 September (Pelaksanaan pengadaan APK dan BK pemilihan 2020),” terangnya.

Selanjutnya dasar yang terakhir, Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, nomor 270/0711/2020, tentang Lokasi dan Ketentuan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2020.

“Jadi dalam rakor kali ini, KPU menjelaskan kepada para bakal pasangaan calon maupun tim kampanye tentang metode pelaksanaan kampanye, apabila pasangan sudah resmi ditetapkan oleh KPU,” jelas Hevy.

Disampaikan, kampanye yang dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik dilaksanakan dengan metode PKPU 4 tahun 2017 passl 5 ayat 2.

“Dalam PKPU tersebut, metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Dijabarkan oleh Hevy, tahapan kampanye dimulai tanggal 26 September hingga 5 Desember.

“Tanggal 26 September – 5 Desember pelaksanaan bebat publik/terbuka antarpasangan calon, dan tanggal 6 – 8 Desember masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye,” imbuhnya.

Dalam rakor juga dijelaskan materi kampanye yang wajib memuat visi, misi, dan program yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang.

“Materi kampanye dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis oleh pasangan calon kepada masyarakat,” ujarnya.

Hevy juga menyampaikan, materi kampanye harus diperhatikan oleh pasangan calon serta cara penyampaiannya. Hal itu agar tak melanggar aturan kampanye.

“Untuk debat publik atau debat terbuka sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2020, diselenggarakan paling banyak tiga kali. Namun untuk Pilbup Kendal diselenggarakan hanya dua kali dan wajib menerapkan protokol kesehatan,” terangnya.

“Masyarakat, dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran ketentuan kampanye secara tertulis, paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, waktu dan tempat kejadian perkara dan uraian kejadian dilampiri fotokopi identitas pelapor dan disertai bukti pendukung yang disampaikan kepada KPU maupun Bawaslu,” pungkasnya.(HS)

Tak Lolos Tes Kesehatan, Bakal Calon Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto Akhirnya Diganti

Piala AFC U-19 dan U-16 Ditunda, Pelatih Timnas Ubah Program Latihan