
HALO SEMARANG – Ketua Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto angkat bicara soal pengakuan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang menyebut korupsi saat ini semakin meluas.
“Sekarang ini saja korupsi itu jauh lebih gila dari zaman orde baru. Saya tidak sebut berapa jumlahnya, (yang pasti) meluas,” ungkap Mahfud MD saat menjadi pembicara di acara dialog Perkembangan Situasi Aktual Politik, Hukum, dan Keamanan yang diselenggarakan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Jumat (4/6/2021).
Menanggapi hal ini, Ronny Maryanto menegaskan, pengakuan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu adalah sejalan dengan proses pelemahan KPK yang terjadi saat ini.
“Serangan terhadap KPK kali ini berbeda, mereka koruptor ingin menyerang dari dalam. Kalau sudah seperti ini memang KPK dalam kondisi yang gawat,” tutur Ronny kepada halosemarang.id, Senin (7/6/2021).
Ronny menyebut, upaya pelemahan KPK tidak sistematis namun sudah dirancang jauh-jauh hari. Dengan adanya drama cicak buaya, kemudian revisi Undang-undang KPK hingga persoalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi alih pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Upaya dari koruptor sendiri yang sudah lama ingin menggembosi KPK sejak cicak buaya satu hingga dua kemudian versi ini,” katanya.
“Melalui rangkaian panjang seperti ujian TWK dan pimpinan saat ini, seperti ingin KPK sebagai penegak hukum konvensional,” tambah Ronny.
Ia juga menyoroti adanya pimpinan KPK saat ini yang menunjukkan sikap kontraproduktif. Menurutnya, eksistensi KPK di tangan pimpinan KPK sekarang telah melihatkan keberhasilan koruptor membungkam lembaga antirasuah itu.
“Pimpinan KPK yang menurut kami sangat kontraproduktif dengan eksistensi KPK, menunjukkan sedikit keberhasilan dari koruptor untuk memasukkan oknum-oknum yang bisa membela mereka (koruptor),” ujarnya.
Lebih lanjut, Ronny menyatakan, selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo belum ada kepedulian untuk memperkuat KPK. Hal ini, katanya, Presiden tidak mampu menerbitkan Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) untuk merevisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Selama ini belum ada campur tangan pemerintah yang kuat untuk mengembalikan eksistensi ini,” jelas Ronny.
Ronny mengungkapkan, sejak revisi UU KPK keluar, masyarakat berharap adanya ketegasan oleh Presiden Jokowi. Namun keseriusan Presiden Jokowi mendapatkan halangan dan rintangan luar biasa.
“Ini Perppu adalah urusan pemerintahan, ini menjadi persoalan pimpinan Jokowi yang masih dalam kendali partai, terutama partai besar pengusung,” tandasnya.(HS)