in

Kota Semarang Akan Ada Pemekaran Wilayah, Warga Berharap Kemudahan Perubahan Dokumen Kependudukan

Peta Kota Semarang.

 

HALO SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang berencana melakukan pemekaran wilayah atau menambah jumlah kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Semarang. Nantinya akan ada 22 kecamatan dan 250 kelurahan. Saat ini Kota Semarang dengan luas 373,8 km2 hanya terbagi dalam 16 kecamatan dan 177 kelurahan. Atas rencana ini, beberapa warga mempertanyakan teknis terkait administrasi kependudukan dan dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan benda tak bergerak jika rencana pemekaran wilayah ini jadi dilaksanakan.

“Misalnya memang ada pemekaran wilayah, dan kecamatan serta kelurahan berubah, maka warga yang memiliki tanah atau rumah juga harus mengubah sertifikat tanah, dokumen, dan administrasi lainnya. Kami berharap nantinya ada kemudahan dalam mengurus perubahan data-data kependudukan tersebut. Khususnya dalam mengubah sertifikat tanah atau BPKB kendaraan, karena administrasi kependudukan juga akan berubah,” kata Nova warga Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kamis (3/10/2019).

Sebelumnya Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, gagasan dilakukan pemekaran wilayah tersebut salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, dengan adanya pemekaran wilayah tersebut, pelayanan kepada masyarakat dapat dijangkau dengan lebih dekat dan cepat.

Dia menjelaskan, jika satu kelurahan memiliki wilayah yang sangat luas, maka masyarakat dalam mengurus apapun baik di Kantor kelurahan maupun di kantor kecamatan memerlukan jarak yang sangat jauh.

“Lalu untuk jumlah penduduk, jika satu kecamatan memiliki jumlah penduduk yang sangat besar, maka kecepatan petugas dalam memberikan pelayanan pasti berbeda dibanding dengan wilayah yang memiliki penduduk yang sedikit,” katanya, baru-baru ini.

Jika melihat hasil kajian, lanjut Hendi, sebenarnya idealnya untuk Kota Semarang dengan luas 373,8 km2 adalah memiliki 250 kelurahan, dengan 22 kecamatan. Dari hasil kajian tersebut, menunjukkan sebuah keidealan dari kota besar. Jika dibandingkan dengan Surabaya dan Kota Bandung, sebenarnya Kota Semarang memang sudah perlu melakukan pemekaran wilayah.

“Dengan wilayah mereka jauh lebih kecil, mereka jumlah kecamatan dan kelurahannya lebih banyak dari Kota Semarang. Ini menjadi pemikiran kami supaya menjadi produk untuk pengembangan Kota Semarang,” ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono menilai, tidak masalah jika Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan melakukan pemekaran wilayah dengan syarat sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014.

Dia menjelaskan, dalam UU tentang Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut, tujuan pemekaran adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Suharsono menilai dua tujuan itu memang harus menjadi dasar atau acuan utama dalam kerangka peningkatan pembangunan.

“Saya kira tidak ada persoalan. Hanya kerangka yang perlu dipahami pengaturan masalah kecamatan itu diatur dalam UU 23 Tahun 2014 mulai dari pasal 221-230. Setiap pembentukan kecamatan itu harus dibentuk dengan Perda, artinya harus mendapatkan persetujuan DPRD bersama Pemkot,” katanya belum lama ini.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun mendukung pemekaran sebagai salah satu bentuk penataan kecamatan/kelurahan. Menurut dia, penataan kecamatan meliputi 3 hal berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Suharsono melanjutkan, lebih teknis lagi yang harus diperhatikan dalam pembentukan pemerintahan, yaitu untuk pembentukan kecamatan minimal setiap kelurahan ada 8 ribu jiwa atau 1.600 KK dengan luas wilayah 7,5 kilometer persegi (Km2).

Kemudian cakupan wilayahnya paling tidak terdiri dari 5 kelurahan dan usia kecamatan lebih dari 5 tahun. Sedangkan untuk pembentukan kelurahan jumlah penduduk setiap kelurahan minimal 8 ribu atau 1.600 KK dengan luas wilayah 3 Km2 dengan usia kelurahan minimal 5 tahun.

“Artinya kami lihat kalau pemeirntah kota ingin melakukan pemekaran aspek-aspek atau syarat-syarat tadi harus dipenuhi, dipetakan semuanya,” tegasnya.(HS)

DLH dan Dewan Minta Masyarakat Lebih Memaksimalkan Bank Sampah

Warna Pelangi Mulai Pudar, Kampung Pelangi akan Dicat Ulang