in

Kota Lama Makin Ramai Setelah Revitalisasi, DPRD Siapkan Perda untuk Mengaturnya

Rapat panitia khusus Revisi Perda RTBL di DPRD Kota Semarang, Senin (3/2/2020).

 

 

HALO SEMARANG – Proyek revitalisasi Kota Lama Semarang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang, dinilai berhasil mengubah kawasan Kota Lama menjadi kawasan cagar budaya yang lebih tertata. Hal ini dilihat dari meningkatnya kunjungan wisatawan di kawasan bersejarah tersebut.
Revitalisasi kawasan Kota Lama secara total, juga berdampak pada difungsikannya kembali bangunan-bangunan tua yang ada di kawasan tersebut.

Tentu saja perubahan ini harus disesuaikan dengan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) Kota Lama. Untuk itu Pemkot Semarang bersama DPRD Kota Semarang beruapa merevisi Perda No 8 Tahun 2003 tentang RTBL Kota Lama.

“Saat ini pansus tengah menyelesaikan revisi Perda No 8 Tahun 2003 tentang RTBL Kota Lama,” ujar ketua pansus RTBL Kota Lama, Suharsono usai rapat panitia khusus Revisi Perda RTBL, Senin (3/2/2020).

Dalam rapat pansus RTBL juga melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Disperkim, Distaru, Dinas Pariwisata, dan Dishub Kota Semarang.

Suharsono menegaskan, ada sejumlah poin dalam revisi perda, salah satunya soal visi Pemkot Semarang untuk menjadikan Kota Lama sebagai salah satu tempat wisata warisan dunia.

Untuk mewujudkan visi tersebut maka ada sejumlah langkah yang harus dilakukan.

“Pertama adalah melindungi aset-aset bangunan, infrastruktur bersejarah dan lingkunganya. Kedua adalah menyusun dan menerapkan peraturan dan kebijakan dalam pengelolaan situs Kota Lama. Terakhir adalah memanfaatkan potensi lingkungan, ekonomi, sosial budaya yang ada pada situs Kota Lama sebagai modal awal dan motor penggeraknya,” kata dia.

Mengenai luasan kawasan Kota Lama, lanjut Suharsono, juga mengalami perubahan. Jika pada perda yang lama luasan Kota Lama mencapai 42 hektare, maka di perda yang baru ini luasnya menjadi 72,3 hektare. Pada perda baru ini kawasan Kota Lama dibagi dua bagian, yakni zona inti seluas 25,277 hektare dan zona penyangga seluas 47,081 hektare lebih.

Sedangkan batas zona inti meliputi sebelah utara dalah Jalan Merak, sebelah selatan Jalan Sendowo, sebelah barat adalah Kali Semarang dan sebelah timur adalah Jalan Cendrawasih.
”Untuk zona penyangga adalah batas di luar zona inti sampai dengan batas perencanaan,” tambahnya.(HS)

67 Klub Bersaing di Turnamen Sepak Bola KKS Piala Wali Kota Semarang 2020

Mahasiswa KKN USM Bantu Pasarkan Produk UMKM Kecamatan Tembalang