
HALO SEMARANG – Seluruh klub atau perkumpulan olahraga diharapkan bisa berbadan hukum. Dengan demikian, mereka dapat terakomodir oleh pengurus cabang olahraga masing-masing di daerah, sekaligus bisa mendapatkan bantuan dana dari KONI Kota Semarang.
Ketua Umum KONI Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara menegaskan, pentingnya bagi pengelola cabang olahraga dan pengurus untuk bertindak dan mengelola organisasinya secara profesional. Badan hukum bagi klub olahraga yang dia maksud adalah membentuk perkumpulan olaraga yang didaftarkan ke Kemenkumham.
Karenanya sebagai bentuk penguatan organisasi, KONI Kota Semarang menggelar workshop “Kewajiban Berbadan Hukum Bagi Perkumpulan/Club Cabang Olahraga”, Jumat (6/12/2019).
Bertempat di Star Hotel Semarang, kegiatan yang digagas Bidang Hukum KONI Kota Semarang ini diikuti oleh 53 pengurus cabang olahraga dan pengurus KONI.
“Berbicara profesional dalam rangka meningkatkan prestasi atlet, harus diawali dari diri sendiri yang juga harus bertindak secara profesional,” pesan Arnaz.
Salah satu bentuk profesionalitas dalam pengelolaan organisasi, yaitu organisasinya sendiri harus berbadan hukum.
“Kenapa harus berbadan hukum, karena cabang-cabang olahraga salah satu penerima dana hibah dari pemerintah,” tambahnya.
Selain harus berbadan hukum, lanjut Arnaz yang juga Ketua Kadin Kota Semarang ini, masing-masing cabor juga harus berkolaborasi dan berkomunikasi dengan baik. Baik dengan KONI Kota maupun dengan cabang olahraga lain. Dengan berkomunikasi diharapkan akan terwujud kreatifitas di setiap cabang olahraga.
“Salah satu sarana pencarian bibit-bibit atlet, dalam kegiatan cabor sebaiknya harus ada sport entertainment untuk menarik minat masyarakat dalam kegiatan perlombaan dari masing-masing cabor. Sekaligus menghindari kejenuhan dan acara yang monoton,” tambahnya lagi.
Arnaz juga menyinggung pentingnya SPJ dalam mempertanggung jawabkan anggaran yang didapat.
“Untuk ketepatan waktu dalam menyusun SPJ, harus matang dalam perencanaan. Karena perencanaan yang baik akan menghasilkan output yang baik pula. Maka tahun 2020 nanti diharapkan tidak ada lagi SPJ yang terlambat,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Arnaz juga menegaskan sebagai bentuk pelayanan terhadap cabor, KONI Kota Semarang juga meluncurkan call center untuk membuka komunikasi yang baik.
“Kami siap melayani cabor, maka kami luncurkan call center untuk membuka komunikasi dan informasi antara cabor dengan KONI. Bisa menghubungi nomor 081225999076,” pungkasnya.
Sementara itu Kadispora Kota Semarang, Suhindoyo Prasetyanto memberikan apresiasi atas digelarnya workshop bidang hukum tersebut.
“Ini sangat penting, karena sebagai pembekalan untuk pengurus mengetahui regulasi yang benar dalam mengelola organisasi keolahragaan,” ujar Suhindoyo.
Suhindoyo juga berpesan, karena KONI menerima dana hibah dari pemerintah, maka harus ada pertanggung jawaban secara profesional dan taat administrasi.
“Anggaran berpedoman pada perencanaan. Rencana harus direalisasikan dan pengelola secara formal harus mempertanggung jawabkan,” pungkas Suhindoyo.
Untuk diketahui, dalam workshop menghadirkan perwakilan Komisi D DPRD Kota Semarang, Bagian Hukum Kota Semarang, Inspektorat Kota Semarang, akademisi, dan Bidang Hukum KONI Kota Semarang.(HS)