
HALO SEMARANG – Kongres Tahunan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jateng yang digelar di UTC Hall Semarang, Sabtu (19/6/2021) disinyalir telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 443/523 Tahun 2021.
Dari pantauan di lapangan, Kongres Tahunan itu diikuti lebih dari 65 orang. Rinciannya, 49 orang peserta, Exco dan sekretariat (lima orang), serta panitia plus pengurus (10 orang).
Padahal, sesuai Perwal Nomor 443/523 Tahun 2021, untuk sebuah kegiatan maksimal diikuti 50 orang. Selain itu, acara Asprov PSSI Jateng ini tidak dibekali dengan surat izin dari Satgas Covid-19 Kota Semarang.
Panitia hanya berbekal rekomendasi tertulis yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Jateng.
Tidak ada izin tertulis dari Satgas Covid-19 Kota Semarang sebagai syarat utama kegiatan yang mengumpulkan orang.
Kepala Satpol Pamong Praja Kota Semarang Fajar Purwoto saat dikonfirmasi menuturkan, seharusnya panitia mematuhi aturan terbaru itu. Pihaknya mengetahui acara PSSI Jateng tersebut sudah berlangsung.
‘’Mari kita tertib aturan dan mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Semarang,’’ ujar Fajar Purwoto.
Sementara itu, Ketua Asprov PSSI Jateng Edi Sayudi mengklaim kegiatannya sudah mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Jateng, kepolisian dan pihak terkait.
Klaim itu jelas tidak meyakinkan. Apalagi pihak PSSI Jateng tak menunjukkan izin tertulis yang didapatkan.(HS)