in

Komisi A DPRD Kota Semarang Tinjau Lahan Pengganti Tukar Guling Kantor Kelurahan Sekayu

Jajaran Komisi A DPRD Kota Semarang saat melakukan tinjauan ke lahan pengganti tukar guling aset Pemkot Semarang dengan pihak swasta.

 

HALO SEMARANG – Untuk memastikan kelayakan dan kebutuhan perumusan kajian, Komisi A DPRD Kota Semarang melakukan tinjauan ke lahan pengganti tukar guling aset Pemkot Semarang dengan pihak swasta.

Komisi yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan ini meninjau langsung lahan eks-kantor Kelurahan Sekayu Kecamatan Semarang Tengah, yang akan ditukar guling dengan lahan milik swasta di Jalan MT Haryono, Semarang.

Seperti diketahui berdasarkan surat Wali Kota Semarang nomor B/3670/030/IX/2020 tentang Permohonan Persetujuan Tukar Menukar Tanah dan Bangunan tertanggal 22 September 2020, DPRD Kota Semarang melalui rapat paripurna telah menugaskan Komisi A DPRD Kota Semarang untuk membahas surat tersebut.

Komisi A pun segera melakukan rapat koordinasi dengan mengundang berbagai pihak. Usai menggelar rapat dengan organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait, segera ditindaklanjuti dengan meninjau lokasi tanah dan bangunan yang akan ditukar guling.

Tanah dan bangunan yang dimaksud adalah eks-kantor Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, dengan lahan di Jalan MT Haryono Kampung Pandean Tamanharjo, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Semarang Timur.

Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, Fajar Rinawan S ini diikuti segenap anggota dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyoe “Liluk” Winarto.

Kunjungan pertama dilakukan ke calon lahan pengganti di Jalan MT Haryono. Luas lahan pengganti di lokasi tersebut mencapai 205 meter persegi, dan berada di pinggir jalan utama.

Dari Jalan MT Haryono kunjungan dilanjutkan ke eks-kantor Kelurahan Sekayu Kecmatan Semarang Tengah. Luas lahan di lokasi tersebut mencapai 250 meter persegi.

Meski lebih luas, namun lahan di Jalan MT Haryono hasil appraisal harga diketahui lebih mahal, karena berada di jalan utama dan salah satu pusat bisnis di Kota Semarang.

Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, Fajar Rinawan S mengatakan, meski tidak lebih luas dari lahan eks-kantor Kelurahan Sekayu, namun berdasarkan perhitungan appraisal lahan di Jalan MT Haryono, nilainya lebih tinggi.

“Hal ini tidak lepas dari letak lahan yang berada di pinggir jalan protokol,” katanya.

Jalan MT Haryono, lanjut Fajar Rinawan, merupakan salah satu jalan utama di Kota Semarang. “Jadi wajar saja kalau nilainya cukup tinggi. Meski demikian kami akan tetap melakukan pembahasan dan kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dikatakan, kunjungan ke lapangan ini tidak lepas dari penugasan yang disampaikan Paripurna DPRD Kota Semarang. Komisi A DPRD Kota Semarang selaku alat kelengkapan dewan diminta melakukan kajian tukar menukar tanah dan bangunan tersebut.

Hasil kunjungan lapangan ini menurut Fajar Rinawan, menjadi salah satu acuan dalam menentukan rekomendasi.

“Kami melihat langsung ke tanah bangunan yang akan ditukar untuk memastikan kondisinya,” kata Fajar Rinawan.

Meski belum ada keputusan, namun pihaknya berharap agar lahan di Jalan MT Haryono bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Lokasinya sangat strategis, berada di pinggir jalan utama. Kami berharap bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Namun untuk apa, dirinya menyerahkan sepenuhnya pada jajaran pemeritah Kota Semarang. Selain lahan di eks-kantor Kelurahan Sekayu, Komisi A juga meninjau kantor Kelurahan Sekayu yang baru.

Kantor kelurahan yang baru memiliki luas lahan 155 meter dan 291 meter. Banguannya dua lantai dilengkapi ruang parkir dan gedung pertemuan.

“Kantor kelurahan yang baru sangat representatif. Sehingga menunjang pelayanan publik, lokasinya juga berada di tengah permukiman warga,” katanya.

Sementara itu Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang, Sutanto menambahkan, tanah dan bangunan kantor Kelurahan Sekayu yang baru merupakan hibah murni dari Paragon City Semarang. Aset tersebut sudah masuk dalam sistem aset Pemkot Semarang.

“Tanah dan bangunan ini merupakan hibah murni, sudah terdaftar dalam sistem aset kita. Tinggal menyelesaikan proses sertifikasi yang diharapkan bisa selesai pada tahun 2021 mendatang,” katanya.
Meski masih dalam proses sertifikasi, namun kantor kelurahan sudah dibuka untuk pelayanan pada masyarakat.(HS)

Persiapan Pilkada Kendal, 1.876 Anggota PPK/PPS Dan Sekretariat Menjalani Rapid Test

Pendidikan Berperan Membangun Karakter Bangsa