in

Kominfo Minta Penyedia Aplikasi Chating Tutup Akun Prostitusi

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. (Foto : Kominfo.go.id)

 

HALO SEMARANG – Kementerian Komunikasi dan Informatika, sudah meminta komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan, untuk menutup akun, yang disalahdigunakan sebagai media komunikasi praktik prostitusi online.

“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan, untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, di Jakarta, Sabtu (20/03) seperti dirilis Kominfo.go.id.

Menteri Kominfo mengakui ada warganet di Indonesia yang menggunaan beberapa aplikasi pesan singkat, untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya komunikasi aktivitas prostitusi daring.

“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia, untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” tuturnya.

Berkaitan dengan adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat, Menteri Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan takedown atas akun tersebut.

“MiChat sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan takedown akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat,” tandasnya.

Menteri Kominfo menyatakan saat ini memang belum ada permintaan resmi dari kepolisian, mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring.

Namun demikian Kementerian Kominfo secara proaktif terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.

“Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, hingga tahun 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Dari jumlah itu terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak. (HS-08)

April, Pemerintah Buka Pendaftaran 1,3 Juta CASN

Ciptakan Kemandirian Ekonomi, Pengurus Ranting Ansor Sekaran Produksi Kopi Sambung Langit