in

KKP Godok Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Sektor Kelautan dan Perikanan

FGD Tindak Lanjut Amanat RUU Cipta Kerja. (Foto : kkp.go.id)

 

HALO SEMARANG – Pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tengah mempercepat penyelesaian penyusunan rancangan peraturan pelaksana UU tentang Cipta Kerja, untuk sektor kelautan dan perikanan.

Plt Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu yang akrab disapa Tebe, mengatakan bahwa KKP secara intens, tengah membahas materi muatan yang akan dimasukkan ke dalam  peraturan turunan UU tentang Cipta Kerja, untuk mempercepat implementasi arahan Presiden RI dalam penataan regulasi dan penguatan ekonomi.

“Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, memberikan tenggat waktu sampai akhir Oktober ini KKP harus sudah memasukkan substansi materi muatan yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan, kemudian dijahit dalam beberapa rancangan peraturan pemerintah yang diamanatkan dalam RUU tentang Cipta Kerja,” ujar Tebe, seperti dirilis kkp.go.id, Sabtu (30/2).

Dalam sambutannya, pada focus group discussion (FGD) Tindak Lanjut Amanat RUU Cipta Kerja, 23 Oktober lalu di Bogor, Tebe menjelaskan beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah digodok penyelesaiannya.

Beberapa RPP tersebut adalah tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan; tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sektor Kelautan dan Perikanan; RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut; dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu.

“Untuk RPP tentang pelaksanaan UU Cipta kerja pada sektor kelautan dan perikanan, subtansi materinya tentang perubahan peruntukan dan fungsi zona inti pada kawasan konservasi, penempatan/pendirian bangunan dan instalasi di laut. Sedangkan untuk substansi perencanaan ruang laut, dan izin lokasi serta izin  pengelolaan di laut diharapkan dapat diakomodir pada RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” jelas Tebe.

Guna menyempurnakan dan memperkuat subtansi aturan pelaksanaan turunan RUU tentang Cipta Kerja klaster kelautan dan perikanan, pada FGD tersebut Tebe juga menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk dari para pakar/praktisi.

“Setiap masukan yang disampaikan, akan kami tampung dan akan dibahas lebih lanjut agar selaras dan harmonis dengan substansi regulasi yang sedang kami susun ini,” tandasnya.

FGD Tindak Lanjut Amanat RUU Cipta Kerja selain dihadiri oleh Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, dihadiri juga oleh Guru Besar Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Alex Retraubun, Guru Besar IPB Syamsul Maarif, dan pakar/praktisi kelautan lainnya.

Rokhmin Dahuri menyampaikan pengelolaan ruang laut menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam pembangunan di sektor kelautan dan perikanan.

Hal ini karena fungsinya  yang bukan hanya mengelola lingkungan dan laut tetapi juga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari non ikan, seperti garam, Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), energi kelautan, industri laut dalam (deep sea water industry), dan wisata bahari.

 

“Dengan adanya UU Cipta Kerja ternyata peran pengelolaan ruang laut dan KKP secara umum semakin meningkat, karena semua perizinan berusaha yang ada di laut menjadi satu pintu,” jelas Rokhmin.(HS-08)

Stunting Hambat Pembangunan SDM Nasional

Uppercut “Maut” Gervonta Hancurkan Leo Santa Cruz