in

Ketua DPRD Jateng: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021, Mohon Patuhi Protokol Kesehatan

Acara Talk Show di Radio Swara Kendal, Sabtu (20/02/2021).

 

HALO KENDAL – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan ke Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kendal, di Aula Radio Swara Kendal, Sabtu (20/02/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto didampingi anggota DPRD Jateng, Sholeha Kurniawati, Dyah Kartika Permatasari, Ida Nurul Farida, serta Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Jateng beserta para anggotanya menyapa masyarakat Kabupaten Kendal melalui siaran langsung, yang dipandu oleh host andalan LPPL Radio Swara Kendal, Dea Nilanda.

Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto menyampaikan informasi terkait dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, vaksinasi dan imbauan-imbauan agar masyarakat Kendal tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi virus Covid-19.

Bambang Kusriyanto menyampaikan, bahwa PPKM ini merupakan aturan dari pemerintah yang akan diperpanjang hingga 8 Maret 2021 mendatang.

“Diperpanjangnya PPKM ini dirasa akan lebih efektif dalam mencegah penyebaran virus Covid-19, juga di wilayah Kabupaten Kendal. Ya kalau dianalisa, mengapa PPKM ini diperpanjang, berati memang lebih efektif. Apalagi jika dibarengi dengan vaksinasi. Sehingga diharapkan pandemi ini akan segera berakhir,” ungkap Bambang.

Sementara itu Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum menyampaikan, kegiatan yang dilakukan bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah ini adalah untuk mengedukasi masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi.

“Kegiatan ini adalah salah satu perhatian Pemerintah Provinsi Jateng yang berusaha tetap hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19,” terangnya.

Riena mengimbau, agar seluruh masyarakat Jawa Tengah, khususnya warga Kendal tetap mematuhi aturan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kendal.

“Mari kita ikuti peraturan pemerintah, seperti mematuhi PPKM berbasis mikro. Karena semua diimplementasikan pada
tataran daerah kabupaten dan kota se-Jawa Tengah,” ajak Riena.

Selain itu, dirinya juga menyampaikan peran LPPL juga penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Sehingga harus terus bergerak dan semangat, serta harus bisa berinovasi membuat terobosan proaktif dalam menyampaikan suatu berita yang menarik,” ujarnya.

Terlebih, lanjut Riena, di masa pandemi harus bisa memberikan informasi-informasi tentang aturan pemerintah.

“Baik terkait protokol kesehatan maupun vaksinasi yang sudah dilaksanakan sejak bulan Januari 2021 kemarin. Sehingga diharapkan masyarakat akan mengetahui perkembangan informasi terkait penanganan Covid-19,” pungkasnya.(HS)

Punya Nilai Sejarah Tinggi, Ini Keunikan Masjid Layur Semarang

Yayasan CDK Gandeng Sijum Sedekaholic Salurkan Alat Bantu Jalan Dan Kursi Roda Kepada Disabilitas