in

Ketua DPR RI Ingatkan Peserta Pilkada Serentak 2020 untuk Tak Mobilisasi Massa

Ketua DPR RI, Puan Maharani.

 

HALO SEMARANG – Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta semua peserta dan penyelenggara Pilkada 2020 untuk mematuhi protokol kesehatan di semua tahapan, guna mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut Puan, aturan dalam PKPU Nomor 13/2020 harus ditegakkan demi mensukseskan Pilkada Serentak 2020.

“Jangan sampai memobilisasi dan membuat masyarakat berkerumun. Disipin protokol kesehatan selain karena aturan juga harus karena kesadaran,” kata Puan, Selasa (30/9/2020).

Puan kembali menegaskan bahwa semua calon kepala dan wakil kepala daerah yang berkontestasi pada Pilkada 2020, harus lebih kreatif dan inovatif dalam menyampaikan visi dan misinya.

Dia mendorong agar penyampaian visi dan misi calon dilakukan secara virtual dan tidak mengadakan kegiatan yang mengundang orang berkerumun.

“Peserta dan penyelenggara Pilkada tentu harus patuh menjalankan PKPU terkait Pilkada. Pasangan calon harus kampanye secara kreatif, inovatif, melalui virtual, hindari kerumunan massa,” ungkapnya.

Sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020, kampanye tatap muka pertemuan terbatas, pertemuan terbuka, dan dialog harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang.

Jika ada yang melanggar, kata Puan, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Sanksinya sudah diatur melalui PKPU terbaru. Disiplin sangat penting untuk keberhasilan Pilkada 2020,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menegakkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2020.

Komisioner Divisi Teknik KPU Jateng, Putnawati menyatakan, mengacu aturan PKPU terbaru, telah melarang mulai konser musik, bazar, atraksi budaya sebagai kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2020.

Menurutnya, larangan itu tertuang dalam revisi peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak dalam kondisi bencana non alam Covid-19.

“Sesuai aturan PKPU itu acara konser musik, atraksi budaya sudah tidak diperbolehkan lagi dalam kampanye Pilkada 2020. Termasuk larangan untuk menggelar rapat umum. Itu semua tidak boleh diselenggarakan,” katanya  Jumat (25/9/2020).

Putnawati menambahkan, masa kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020 harus dilakukan secara terbatas. KPU dan Bawaslu,  akan memantau jalannya kampanye yang digelar tiap pasangan calon, termasuk ketika kampanye tatap muka berlangsung.

“Sudah ada batasan-batasan ketika kampanye dilakukan selama masa pandemik. Mulai kampanye terbatas, kampanye tatap muka. Agar nantinya dapat mengantisipasi resiko penularan Covid-19,” ujarnya.(HS)

Kompetisi Diundur, Pemain PSIS Diliburkan Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

2.242 Pengawas TPS di Kendal Segera Direkrut