in

Kesadaran Masyarakat Atas Protokol Kesehatan Masih Rendah

Para pelanggar protokol kesehatan dihukum push-up saat terjaring razia di Kabupaten Semarang, baru-baru ini.

 

HALO SEMARANG – Kesadaran masyarakat atas protokol kesehatan ternyata masih rendah.

Hal itu terbukti dari data pelanggaran ketentuan protokol kesehatan di Jawa Tengah. Satpol PP Jawa Tengah mencatat, sebanyak 96.039 orang yang tersebar di 35 kabupaten/kota terjaring operasi gabungan penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kepala Satpol PP Jateng, Budiyanto EP menyatakan, jenis pelanggaran terbanyak adalah masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Menurutnya, operasi gabungan penegakan protokol kesehatan itu dilakukan oleh Satpol PP Jateng, TNI/Polri, Satpol PP kabupaten/kota dan dinas kesehatan di daerah.

“Dalam operasi gabungan periode 24 Agustus sampai 12 Oktober 2020, telah terjaring sebanyak 96.039 orang. Jenis pelanggaran terbanyak adalah tak mengenakan masker saat berada di lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan,” ujarnya di Semarang, Rabu (14/10/2020).

Budiyanto menambahkan, usia pelanggar paling banyak adalah 20 tahun hingga 39 tahun.

“Kalau dilihat dari profesi, paling banyak adalah kalangan pegawai swasta, para pelajar, maupun mahasiswa. Ada juga yang aparatur sipil negara, dan TNI/Polri,” ungkapnya.

Adapun titik operasi gabungan, lanjutnya, dipilih di lokasi yang berpotensi terjadi kerumuman orang, seperti di jalan raya, tempat wisata, pabrik, hingga pasar tradisional.

“Memang terjadi pergeseran, jika pada awal-awal dulu menyasar perkotaan, maka kini lebih ke pinggiran dan masuk ke wilayah kecamatan. Sesuai rencana, operasi gabungan ini dilakukan hingga akhir November atau awal Desember 2020,” ujarnya.

Sementara, DPRD Jateng mendukung penuh upaya penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ketua DPRD Jateng, Bambang Kusriyanto menyatakan, semua unsur pemerintahan mulai dari provinsi sampai kabupaten/kota mendukung penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baru-baru ini dirinya juga mengikuti kegiatan razia masker di Kabupaten Semarang.

Dalam penindakan operasi gabungan di Kabupaten Semarang tersebut, warga yang terjaring operasi terlebih dulu diberikan sosialisasi.

Mengenai sanksi, warga yang terjaring dapat memilih menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafalkan Pancasila, dan bagi mereka yang muda dan sehat diberi sanksi push-up.(HS-01)

Empat Tahun Berturut-turut WTP, Pemkot Semarang Terima Piagam Penghargaan dari Kemenkeu RI

Fraksi PKS DPRD Jateng Terima Aduan LSM Internasional Terkait Lemahnya Perlindungan ABK