HALO SEMARANG – Jaya Sukrisna Pamularsih Putra (40) ditangkap polisi lantaran terbukti mencuri 47 tabung gas elpiji di agen elpiji Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah.
Warga Plombokan, Semarang Utara itu, ternyata sempat kepergok gadis kos saat beraksi, Kamis (6/1/2022) sekira pukul 04.30 WIB. Ketika terpergok, pelaku malah menunjukan alat vitalnya kepada gadis tersebut.
“Pelaku malah sempat-sempatnya menunjukan alat vitalnya sehingga gadis yang ngekos di sebelah rumah itu takut terus lari,” terang anak pemilik agen elpiji, Haris saat ditemui.
Ia juga mengaku heran terhadap pelaku yang niat mondar-mandir melangsir tabung elpiji 3 kilogram menggunakan sepeda motornya. Akan tetapi hal tersebut juga membuahkan hasil, dari 76 tabung gas yang berada di teras rumah, ternyata hanya sisa 29 tabung gas elpiji 3 kilogram.
“Kami sekeluarga juga heran, kami sama sekali tak mendengar suara-suara mencurigakan,” paparnya.
Namun, kurang dari 24 jam, tersangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Berdasar pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, Tim Resmob Polsek Semarang Tengah berhasil meringkus seorang pelaku pencurian saat tertidur di rumahnya di Jalan Hasanudin, Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Setelah mendapat laporan, kami perintahkan Tim Resmob untuk segera melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami tangkap, beserta barang bukti,” terang Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Indra Romantika saat dihubungi.
Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil menyita 29 tabung gas hasil curiannya. Sisanya, dari pengakuan tersangka, sudah berhasil dijual secara online.
“Saat ini sudah kami limpahkan ke Polrestabes Semarang untuk pengembangan selanjutnya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, terlihat dari rekaman CCTV, maling elpiji tersebut melakukan aksinya dengan cukup lihai. Awalnya, maling mendatangi lokasi kejadian mengendarai motor Mio Soul GT dengan sengaja menutupi pelat nomor dengan kain.
Selepas mengamati kondisi di lokasi kejadian, maling tersebut lantas beraksi. Ia membobol tralis besi kemudian mengambil elpiji dengan cara diangkut menggunakan sepeda motor bolak-balik sebanyak belasan kali.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diantaranya pakaian dan motor Yamaha Mio Soul GT, warna hitam bernomor polisi H-6909-CH yang digunakan untuk melakukan kejahatan diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun,” ucap Kompol Indra. (HS-06)