
HALO DEMAK – Sebagai bagian dari Semarang Raya, Kabupaten Demak juga melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), selama 14 hari mulai Senin (11/1).
PPKM tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Surat edaran Gubernur Jawa Tengah pada 8 Januari 2021 lalu.
PPKM dilaksanakan di berbagai daerah, termasuk di antaranya Semarang Raya, yang meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.
Berkaitan dengan PPKM di kabupaten Demak, Bupati telah menerbitkan Surat edaran Bupati nomor 440.1/1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat yang ditanda tangani Plh Bupati Demak Joko Sutanto itu, diatur berbagai pembatasan, termasuk di sekolah dan tempat kerja. Untuk sekolah-sekolah di wilayah itu, tetap menerapkan pembelajaran dengan sistem daring.
Untuk karyawan atau pegawai, yang diizinkan bekerja di kantor atau work from office (WFO), hanya 25 persen. Adapun sisanya atau 75 persen, melaksanakan pekerjaan dari rumah atau biasa disebut work from home (WFH).
Hal itu juga berlaku di Pemkab Demak. Jadwal WFO dan WFH untuk karyawan, diatur oleh pimpinan atau kepala masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Pembatasan juga diberlakukan untuk tempat ibadah dan pedagang kaki lima. Bagi PKL pengguna fasilitas umum, buka pukul 14.00 wib dan tutup pukul 19.00 wib. Bagi restoran, cafe, rumah makan buka 19.00 sampai 19.00 wib. Dan bagi toko modern, minimarket, swalayan dan sejenisnya buka pukul 07.00 sampai 19.00 wib.
Kepala Dinas Kominfo Endah Cahyarini, seperti dirilis situs Pemkab Demak, mengatakan bahwa pengaturan jadwal untuk pegawai yang WFO dan WFH akan ditentukan hari ini.
Endah juga menerangkan, dalam surat edaran tersebut juga mengatur untuk kegiatan pasar tradisional dan pasar bintoro tetap beroperasi, namun dengan pembatasan jam operasional serta menerapkan sistem satu pintu. Selain itu juga akan ditempatkan petugas pengawas protokol kesehatan.
”Untuk kawasan Alun-alun Simpang Enam, akan diberlakukan penutupan kembali seperti awal pandemi, yang nantinya akan diatur oleh pihak dishub dan Polres Demak” Tambah Endah. (HS-08)