HALO SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang belum lama ini telah mengeluarkan surat evaluasi penggunaan pegawai kontrak atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang. Tercatat sebanyak 2.723 pegawai kontrak atau non ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Semarang bakal diputus kontrak paling lambat pada Maret 2022.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemutusan kontrak non ASN di jajaran Pemkot Semarang tersebut akan diberlakukan mulai Maret 2022 mendatang. Hal itu diperkuat dengan beradarnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang bernomor B/6373/800/XII/2021 tentang Evaluasi Penggunaan Pegawai Kontrak tertanggal 30 Desember 2021.
Pegawai kontrak yang akan dirasionalisasi atau dikurangi dapat diperpanjang kontraknya paling lama sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, untuk memberikan kesempatan mencari lapangan pekerjaan baru. Ditargetkan hingga 2023 mendatang tidak ada lagi pegawai Non ASN.
SK Wali Kota Semarang tersebut di antaranya menyebutkan dalam rangka evaluasi penggunaan pegawai kontrak, efisiensi anggaran, dan dengan adanya tambahan alokasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan masuk kerja di tahun 2022.
Menanggapi terkait adanya rasionalisasi pegawai non ASN, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin menyampaikan, ada 2.723 pegawai non ASN yang tidak dilanjutkan kontrak kerjasamanya dengan Pemkot Semarang.
Dikatakan Iswar, adanya evaluasi penggunaan pegawai kontrak ini didasarkan pada analisa beban kerja. Adanya perekrutan CPNS dan PPPK pada tahun lalu dapat menutup kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Kelebihan SDM ini kami keluarkan sebagian tapi belum semua. Langkah ini kami lakukan jangan sampai beban kerja lebih kecil dari pada jumlah pegawai di Kota Semarang. Itu kan sama saja dengan pemborosan. Sehingga, kami mengeluarkan kebijakan ada pengurangan non ASN,” jelas Iswar, Jumat (7/1/2022).
Iswar memaparkan, selama ini non ASN melekat pada kegiatan. Ternyata, kegiatan Pemerintah Kota Semarang di era pandemi tidak begitu banyak seperti kondisi normal. Kebutugan SDM pun tidak sebanyak biasanya. Penggunaan teknologi dalam pekerjaan juga menjadi bagian dari analisa beban kerja.
“Hampir semuanya Semarang sudah menjadi smart city menggunakan teknologi. Saya kira beban kerja jadi berkurang. Itu salah satu variabel kami. Ditambah adanya CPNS,” terangnya.
Jumlah terbanyak yang diputus kontrak, lanjut Iswar, ada pada Dinas Pendidikan (Disdik). Pasalnya, Disdik mendapat alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.291 formasi. Saat ini, tahapan rekrutmen PPPK memang masih dalam masa sanggah, namun hampir sebagian besar non ASN guru sudah diterima PPPK.
“Jadi, ini beralih saja dari non ASN ke PPPK. Itu jumlah terbesar. Kalau di OPD lain kecil-kecil, ada yang 10, 15, 12 pegawai non ASN (yang diberhentikan),” papar Iswar.
Dia melanjutkan, rasionalisasi penggunaan pegawai kontrak tidak dilakukan di seluruh OPD. Rasionalisasi hanya dilakukan di OPD yang mendapat jatah atau formasi dari PPPK dan CPNS tahun lalu.
OPD yang tidak mendapatkan formasi CPNS tidak mengurangi jumlah pegawai kontrak. Misalnya, Disperkim tidak mengurangi jumlah pegawai kontrak lantaran tidak mendapat formasi CPNS.
Adapun pegawai CPNS, kata Iswar diperkirakan akan bekerja mulai Maret 2022. Sehingga, pada tahun ini perpanjangan pegawai kontrak hanya dilakukan tiga bulan saja. (HS-06)