in

Kementarian PPPA Pastikan Kawal Kasus Pencabulan Santriwati di Jember

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (Foto : kemenpppa.go.id)

 

HALO SEMARANG – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), memastikan akan memberikan perhatian serius dan mengawal proses hukum kasus pencabulan terhadap santriwati dan ustadzah di Pondok Pesantren Al Djaliel II di Jember, Jawa Timur.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, seperti dirilis kemenpppa.go.id, mengatakan kasus pencabulan terhadap santriwati itu saat ini sedang ditangani Polres Jember dan Unit Pelaksana Teknis Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Kabupaten Jember.

“Kami akan terus memantau dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait proses hukum yang sedang berjalan, agar dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia, memberikan keterangan terkait kasus pencabulan terhadap santriwati di Jember itu.

Kementerian PPPA juga telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Kabupaten Jember, dalam kasus pencabulan itu.

Maka dari itu Nahar pun memberikan apresiasi pada  UPTD-PPA Kabupaten Jember, yang sudah melakukan pendampingan kepada pelapor, dalam hal ini adalah istri tersangka dan juga pendampingan terhadap korban.

Pendampingan dilakukan mulai dari proses membuat keterangan lanjutan di Polres Jember, penjangkauan ke rumah para korban, proses perizinan untuk pengambilan visum para korban, hingga saat pendampingan dalam proses pemeriksaan oleh psikiater dan proses pemeriksaan saksi korban.

“Kami dalam hal ini KemenPPPA akan terus memantau dan memastikan upaya pendampingan terhadap anak korban sesuai kebutuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait proses hukum yang sedang berjalan agar dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nahar.

Dia menegaskan, kasus ini masih dalam penyelidikan dan sudah dilakukan Visum Et Repertum dan Pemeriksaan Psikiatri kepada 5 saksi/korban dari 17 saksi korban yang ditetapkan Polres Jember.

Nahar memberikan apresiasi terhadap koordinasi dan kerja sama yang baik dari aparat kepolisian dari Polres Jember yang mengupayakan pelayanan dan perlindungan yang baik terhadap korban.

Kasus ini menurut Nahar sangat mengkhawatirkan mengingat kekerasan seksual masih terus terjadi di institusi pendidikan berbasis agama.

“Kasus kekerasan seksual dan juga kekerasan fisik yang masih banyak terjadi pada institusi pendidikan berbasis agama sangat menyedihkan,” kata dia.

Menurut dia, dalam kasus di Jember ini, ada yang mengkhawatirkan, yaitu saksi atau korban memiliki pandangan bahwa pencabulan yang dilakukan oleh terlapor asalah wajar dan bukan sesuatu / tindakan yang salah.

“Hal ini yang perlu mendapat perhatian khusus dari stake holder terkait,” ungkap Nahar. (HS-08)

Menparekraf Dorong Pelaku Ekraf Maksimalkan Platform Digital dalam Pemasaran Produk

14.122 Guru Madrasah dan PAI Se-Indonesia Ikuti Uji Pengetahuan PPG dalam Jabatan