in

Kemenkominfo Sebut Tak Perlu Sanksi untuk Tik Tok

Foto : kominfo.go.id

 

HALO SEMARANG – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menegaskan sanksi terhadap Tik Tok tidak diperlukan, karena media Online tersebut sudah memutuskan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop.

Penegasan itu disampaikan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam siaran persnya melalui laman kominfo.go.id.

Dengan adanya keputusan dari Tik Tok tersebut, perusahaan tersebut sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan demikian sanksi terhadap TikTok, misalnya berupa pemutusan akses, tidak diperlukan lagi.

“Kami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada,” kata Menkominfo.

Dalam rangka penegakan hukum penyelenggaraan PMSE, Kementerian Kominfo menjalankan fungsi pengawasan PSE melalui kegiatan monitoring rutin terhadap semua platform digital yang menyelenggarakan layanan e-commerce.

Kementerian Kominfo mengimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE, untuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang telah ada.

Atau bisa juga melalui media transaksi online lainnya, dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, mengatakan TikTok Shop telah menerima keputusan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.

“Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah,” ujar Mendag Zulkifli, Selasa (3/10/23).

Meski sudah menerima keputusan pemerintah, layanan atau fitur TikTok Shop masih dapat ditemukan pada platform tersebut dan konsumen masih dapat berbelanja.

Menanggapi hal tersebut, Mendag Zulkifli menyampaikan bahwa TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu.

Saat ini, pihak TikTok sudah mendapat surat peringatan. Namun, jika masih tetap beroperasi maka, akan dikenakan sanksi.

“Ya jelas dong (sanksi), tapi sudah bersurat dan patuh ikuti peraturan di Indonesia,” ujar Mendag Zulkifli.

Ia pun menegaskan, TikTok harus memilih ingin menjadi sosial commerce saja atau e-commerce. “Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung),” tegas Mendag Zulkifli.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce.

Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Lebih lanjut, larangan loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi. (HS-08)

Berharap Dugaan Penadahan Illegal Logging Di Karimunjawa Diungkap Tuntas

Antisipasi Kerusuhan saat Pemilu, Polres Semarang Gelar Simulasi Sispamkota