
HALO PEKALONGAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan, menegaskan, bahwa tidak ada penyelewengan dana haji. Isu yang berkembang di masyarakat, terkait penyelewengan penggunaan dana haji, untuk kegiatan di luar operasional haji, merupakan berita tidak benar alias hoax.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, H Mundakir SH, mengakui saat ini masih banyak beredar hoax, terkait keputusan pemerintah tentang pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2021 ini.
Beberapa poin hoax tersebut, di antaranya adalah penundaan keberangkatan jemaah haji Indonesia, karena Pemerintah Indonesia memiliki utang atau tagihan yang belum dibayarkan kepada Pemerintah Arab, terkait pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi, dana haji untuk pembangunan infastruktur, dan penanganan Covid-19.
“Terkait isu penyelewengan dana haji yang berkembang di masyarakat itu, kami pastikan bahwa berita tersebut tidak benar,” tegas Mundakir, seperti dirilis Pekalongankota.go.id.
Mundakir mengungkapkan bahwa, pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M, karena pandemi Covid-19. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
Pihaknya menjelaskan, dana haji aman, karena pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selama ini sudah berjalan dengan baik, di mana pengawasannya dilakukan oleh dewan pengawas internal maupun eksternal.
Oleh karena itu, pihaknya berpesan kepada masyarakat untuk menyaring informasi yang masuk dan tidak mudah percaya terhadap berita-berita Hoax yang berkembang di tengah masyarakat.
“Dana haji disimpan oleh BPKH, sebagai badan resmi dan diawasi oleh badan pengawas, baik internal maupun eksternal seperti BPK, dan lembaga pengawas lainnya, serta dikelola oleh orang-orang yang berkompeten dalam pengelolaan keuangan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Kemenag RI, Kamis (3/6) silam.
Akibatnya, sebanyak 326 orang Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kota Pekalongan dipastikan batal berangkat ke tanah suci pada tahun 2021 ini. Mereka seluruhnya adalah calon jemaah yang juga gagal berangkat pada 2020 lalu akibat pandemi Covid-19. (HS-08)