HALO SEMARANG – Para anggota Majelis Masyayikh yang baru dikukuhkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, harus merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam.
Adapun rumpun ilmu agama Islam tersebut, mencakup Al-Qur’an dan ilmu Al-Qur’an, Tafsir dan Ilmu Tafsir, Hadis dan Ilmu Hadis, Fikih dan Ushul Fikih, Akidah dan Filsafat Islam, Tasawuf dan Tarekat, Ilmu Falak, Sejarah dan Peradaban Islam, serta Bahasa dan Sastra Arab.
Hal itu disampaikan Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, di Jakarta, Jumat (31/12).
Dia mengatakan, Majelis Masyayikh dibentuk dalam rangka menyelenggarakan penjaminan mutu pendidikan pesantren untuk masa khidmah lima tahun ke depan.
Pengukuhan Majelis Masyayikh ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Agama No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
Dalam pasal 69, diatur bahwa Majelis Masyayikh ditetapkan oleh Menteri Agama, dengan jumlah minimal sembilan orang dan maksimal 17 orang.
“Penetapan Majelis Masyayikh diatur dalam PMA menjadi kewenangan Menteri Agama,” tegas Ali Ramdhani, seperti dirilis Kemenag.go.id.
Pria yang akrab disapa Dhani ini, juga menjelaskan bagwa calon anggota Majelis Masyayikh, dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA), yang beranggotakan sembilan orang, yakni satu dari unsur pemerintah dan delapan asosiasi pesantren.
Unsur AHWA dari pemerintah ditunjuk Menteri Agama. Unsur AHWA dari unsur asosiasi pesantren berasal Dewan Masyayikh dan asosiasi pesantren berskala nasional dengan memperhatikan jumlah keanggotaan pesantren secara proporsional.
“AHWA juga ditetapkan oleh Menteri Agama berdasarkan usulan dari Dirjen Pendidikan Islam,” jelas Dhani.
Selanjutnya, AHWA memilih Majelis Masyayikh dengan kriteria memiliki komitmen kebangsaan, memiliki integritas, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman terkait pendidikan pesantren, memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam, berusia paling muda 40 tahun saat dipilih, bukan pengurus partai, dan bukan anggota AHWA.
“AHWA kemudian menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh berdasarkan prinsip proporsionalitas dan representasi rumpun ilmu agama Islam,” terang Dhani.
AHWA, sambung Dhani, selanjutnya menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri Agama.
Dalam ayat (6) pasal 75 diatur bahwa menteri menetapkan calon anggota Majelis Masyayikh dengan Keputusan Menteri.
“AHWA kemarin mengusulkan 21 nama. Sesuai Pasal 69 ayat (3), menteri agama kemudian memilih sembilan nama untuk ditetapkan sebagai Majelis Masyayikh,” tegasnya.
“Jadi penetapan Majelis Masyayikh itu sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PMA No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” tandasnya. (HS-08)