in

Kemenag Gelar Diklat Pengelola Zakat dan Wakaf, dari Fikih, Manajemen, hingga Fundraising

Diklat bagi pengelola zakat dan wakaf yang diselenggarakan secara daring. (Foto : Kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag, menggelar diklat bagi pengelola zakat dan wakaf. Total ada 90 peserta, berasal dari utusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dari berbagai daerah.

Diklat berlangsung 15 hari, 1-15 Maret 2021 secara daring, dibuka Kepala Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan Imam Syafei.

Imam dalam sambutannya menekankan bahwa pandemi Covid-19 yang belum berakhir, agar tidak menjadi halangan dan hambatan, untuk terus meningkatkan mutu sumber daya manusia.

“Kita harus terus memacu peningkatan SDM,” tegas Imam, Senin (1/3).

“Kita mengelola mesjid, zakat, infak dan sadaqah serta wakaf jangan sampai ketinggalan informasi maupun regulasi. Untuk itulah pelatihan ini sangat penting,” ungkapnya, seraya berharap seluruh peserta bisa berpartisipasi secara aktif walaupun dengan metode dalam jaringan atau daring.

Kabid Penyelenggara Diklat Efa Ainul Falah, menambahkan diklat berpola 60 jam pelajaran. Karena daring, maka seluruh peserta menginduk pada website yang telah disediakan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan.

Peserta dapat mengunduh dan mempelajari materi, hasil diskusi, serta video conference dari laman tersebut. Pretest dan post test setiap materi kegiatan juga disediakan di PJJ teknis kemenag.

“Pelatihan akan diakhiri dengan on the job training, presentasi, dan ujian akhir,” tandas.

Setelah pembukaan, peserta mengikuti BLC atau Building Learning Commitment untuk bina suasana dan membuat komitmen bersama. Harapannya, peserta bisa menikmati pembelajaran sampai selesai, sekaligus dapat mengembangkannya dalam jejaring networking yang baik.

Materi diklat yang akan disampaikan antara lain terkait: Fiqh Wakaf, Sertifikasi Wakaf, Manajemen Wakaf Produktif, Manajemen Wakaf Uang, Pendayagunaan Wakaf, Pengembangan Jejaring Kerja dan Mitra Usaha Nazir. Selain itu, peserta diklat juga mendapat penguatan terkait Peraturan Perundang-undangan Zakat, Fundraising Zakat, Sistem Akuntansi dan Pelaporan Zakat, Perhitungan Zakat, Zakat dan Pajak, Sistem Pengelolaan Zakat Di Baznas.

Selain Diklat Zakat dan Wakaf, Pusdiklat juga menggelar Diklat Manajemen Kemasjidan dan Pelatihan Penelitian Tindakan Kelas. (HS-08)

Tim Kajian UU ITE Undang Korban dan Pelapor Dari Aktivis Ravio Patra, Prita Mulyasari, Hingga Nikita Mirzani

Ganjar Beri Lampu Hijau Popda Jateng 2021 Virtual