in

Kedungsepur dan Solo Raya Termasuk Wilayah Aglomerasi Larangan Mudik Jawa Tengah

Foto ilustrasi: Suasana antrean kendaraan pemudik di GT Kalikangkung yang melewati jalur tol Trans Jawa, pada arus mudik tahun 2019 lalu.

 

HALO SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait aturan mudik Lebaran tahun 2021. Pada penerapannya, semua moda transportasi darat, laut, dan udara akan dibatasi 6-17 Mei 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro mengatakan, penanganan mudik tahun ini berbeda dengan tahun 2020. Di mana pengetatan lebih dilakukan, sebab dikawatirkan adanya gejolak peningkatan penularan Covid-19.

“Memang kondisi saat ini sudah bagus. Tapi kita coba tengok ke belakang, lihat tren perkembangan penularan setelah liburan,” kata Henggar kepada halosemarang.id, Sabtu (17/4/2021).

Mudik lalu, ungkap Henggar, jumlah yang menggunakan moda transportasi pesawat, kapal laut, kereta api, dan bus selama masa angkutan Lebaran ialah 661 ribu orang.

“Kita mencatat jumlah pemudik yang naik turun melalui pesawat, kapal laut, kereta api, bus jumlahnya 661 ribu orang selama H-7 dan H+7 masa angkutan Lebaran,” ungkapnya.

Di saat yang sama kala itu, pihaknya juga mendapat data dari Dinas Kependudukan Pemberdayaan Desa dan Pencatatan Sipil (Dispermadescapil) Jawa Tengah yang mencatat jumlah pemudik menuju kampung halaman dengan berbagai macam cara, totalnya ada 965 ribu orang.

“Sisanya dari data kami, berarti ada yang menggunakan kendaraan pribadi,” imbuhnya.
Menurutnya, pengawasan di jalur laut dan udara lebih mudah dibandingkan pemantauan di jalur darat. Sebab, di jalur darat pemudik banyak menggunakan moda transportasi.

“Pengawasan di jalur laut dan udara mudah, di sana jelas pemberlakuan protokol kesehatannya. Kalau di jalur darat ini yang pra mudik harus ditangani benar-benar, namun kita masih menunggu petunjuk dari kementerian,” terang Henggar.

Namun, untuk menangani pemudik pada masa pra pelarangan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

“Apakah orang yang mudik dini ini kita putar kembali, atau tidak? Kan belum masa pelarangan. Jadi saya kira masih perlu kepastiannya lagi,” katanya.

Dijelaskan Henggar, di Jawa Tengah terdapat wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian pergerakan kendaraan.

Wilayah yang tergabung dalam kesatuan wilayah atau aglomerasi tersebut adalah Kedungsepur (Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Kota Semarang, Purwodadi), dan Solo Raya (Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Klaten, Wonogiri, Sragen).

“Di Jawa Tengah terdapat daerah aglomerasi, Solo Raya dan Kedungsepur, di sana diperbolehkan melakukan aktivitas selama masa pelarangan. Artinya, jika seseorang rumahnya Demak bekerja di Semarang, Purwodadi kerja di Semarang atau sebaliknya itu tetap boleh,” jelas Henggar.

“Angkutan juga diperbolehkan tapi di seputaran itu saja, bukan orang Semarang boleh mudik dari Jakarta itu enggak,” pungkasnya.(HS)

Hadiri Musyawarah PSMTI, Kapolda Jateng Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan

Pembangunan Jalan Ambarawa-Bandungan Ditarget Selesai November