in

Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Masih Tinggi, Belum Setahun ada 55 Kasus

Petugas KAI membentangkan sepanduk yang berisi imbauan kepada pengendara yang akan melintas di salah satu perlintasan Kereta Api untuk berhati-hati dan mematuhi peraturan, Selasa (17/9/2019)

 

HALO SEMARANG – Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api masih tinggi. Data dari Januari 219 sampai September 2019, tercatat di KAI Daop 4 Semarang, ada 55 kasus kecelakaan. Dan dari kasus tersebut, sebanyak 44 korban meninggal dunia. Untuk mengantisipasi hal tersebut, PT KAI Daop 4 Semarang melakukan sosialisasi secara langsung di lapangan.

Sosialisasi yang menggandeng pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, serta pemerintah daerah tersebut dilakukan selama dua hari, Selasa-Rabu (17-18/9/2019). Adapun titik-titik yang menjadi target sosialisasi di antaranya adalah Perlintasan KA Ronggowarsito, Perlintasan KA Empu Tantular, Perlintasan KA Hasanudin, Perlintasan KA Ganepo, Perlintasan KA Brumbungan, dan Perlintasan KA Jagalan.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiantoro menjelaskan, sosialisasi tersebut tidak sebatas imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Namun, pihak kepolisian juga melakukan penegakan hukum di tempat sosialisasi.

Kegiatan serupa juga dilakukan KAI di sejumlah perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

“Kami berharap, kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran ini tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” ungkap Krisbiantoro, Selasa (17/9/2019).

Menurutnya, giat perlintasan sebidang ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) bertanjuk ‘Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa?’ yang telah dilaksanakan di Jakarta pada 6 September 2019 yang lalu.

FGD dalam rangka HUT ke-74 KAI tersebut dihadiri oleh semua stakeholder yang terkait dengan perlintasan sebidang, mulai dari Komisi V DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, Polri, Pengamat, Akademisi, jajaran KAI, para Kadishub, dan Polda di Jawa-Sumatera.

Kegiatan FGD tersebut melahirkan piagam Komitmen Bersama yang di antaranya menyepakati untuk melakukan kegiatan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai tugas dan kewenangannya.
Perlu diketahui, lanjut dia, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.

Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

“Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” tandas Krisbiantoro.(HS)

120 Perusahaan di Semarang Disinyalir Pekerjakan Tenaga Kerja Asing

Suporter Kecewa, Laga PSIS Vs Persebaya Tanpa Penonton