HALO PATI – Pemkab Pati akan membongkar bangunan di bekas kawasan prostitusi Lorok Indah, awal Februari 2022. Pembongkaran dilakukan karena bangunan itu berada di atas lahan publik dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono, ketika kembali mengecek ke lokasi, Rabu (26/01/2022). Hadir pula di lokasi itu, Plt DPUTR Sudarno; Kabid IKP Diskominfo, Endah Murwaningrum; Koramil Margorejo; dan Kabag Ops Polres Pati Sugino.
Sugiyono mengatakan, lahan itu nantinya akan dikembalikan peruntukannya, yaitu sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sebelumnya, Pemkab Pati telah memberikan batas waktu hingga Januari 2022 kepada pemilik bangunan, agar membongkar bangunannya secara mandiri.
Jika tidak mampu, maka Pemkab Pati akan membongkar secara paksa. Sebelumnya, Pemkab Pati sudah memberi Surat Peringatan pada Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021 tetapi tidak diindahkan, walaupun sudah ada sosialisasi sebelumnya.
“Bangunan berjumlah 70 unit. Setelah SP3, Bupati menetapkan keputusan pembongkaran mandiri. Sudah ada pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada DPUTR,” kata Sugiyono. (HS-08)