in

Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan, HRS Resmi Ditahan

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

 

HALO SEMARANG – Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih di Polda Metro Jaya, Pemimpin atau Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan oleh pihak kepolisian, Minggu dinihari (13/12/2020).

HRS tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.

Dilansir dari berbagai sumber, HRS datang ke Polda Metro Jaya sejak pukul 10.25 WIB, yang didampingi kuasa hukum sekaligus Sekretaris FPI, Munarman, Sabtu (12/12/2020).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi persnya mengatakan, sebelum dilakukan pemeriksaan, tersangka HRS terlebih dulu menjalani tes protokol kesehatan dan pemeriksaan lain seperti cek Covid-19, cek tensi, dan cak gula darah.

“Dalam pemeriksaan, kami telah berikan hak-hak kepada tersangka, seperti didampingi kuasa hukum atau pengacara, kemudian kami berikan hak menjalankan ibadah Salat Dzuhur, Ashar, hingga Magrib. Kemudian juga kami berikan makan siang dan malam. Semua hak tersangka kami berikan secara humanis,” jelas Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).

Dikatakan oleh Kadiv Humas Polri, ada 84 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik kepada tersangka HRS.

“Tadi dimulai jam 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB. Kemudian setelah selesai diperiksa tentunya dari penyidik membacakan kembali berita acara pemeriksaan tersebut, yang kemudian ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka. Jadi kami melayani dengan baik, apa saja yang menjadi kekurangan daripada jawaban tersangka di dalam berita acara pemeriksaan,” jelasnya.

Irjen Pol Argo Yuwono menambahkan, penyidik kemudian melakukan penahanan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
“Tersangka ditahan oleh penyidik, sejak hari Minggu (13/12/2020), selama 20 hari ke depan,” tandasnya.

Kadiv Humas Polri itu pun menjelaskan, alasan penahanan ada dua, yaitu objektif dan subjektif.

“Objektif ancaman di atas lima tahun. Kemudian untuk subjektif, kenapa dilakukan penahanan, karena yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri. Kemudian yang kedua, tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Yang ketiga adalah tersangka tidak mengulangi perbuatannya. Intinya dilakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan,” ungkap Irjen Pol Argo Yuwono.

Sebagai penutup Kadiv Humas Polri juga menyampaikan, untuk hasil materi pemeriksaan, nanti akan dibuka di pengadilan.

“Kalau untuk materi nanti kita tunggu sama-sama di pengadilan. Karena bagian materi tentunya di pengadilan. Yang terpenting penyidik dalam pemeriksaan apa yang disangkakan, kita tanyakan kepada yang bersangkutan,” pungkas Irjen Pol Argo Yuwono.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan, yakni HRS diduga menghasut kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan enam orang tersangka, salah satunya HRS.

Kini Polda Metro Jaya masih menunggu lima tersangka lain untuk menyerahkan diri atau dicari.(HS)

Stigma Negatif Masyarakat Jadi Kendala Pemulangan Warga Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Mental Ngudi Rahayu

Program Perhutanan Sosial Beri Manfaat Ekonomi hingga Pelestarian Lingkungan