in

Kasus Kecelakaan di Kampungkali Semarang, Pengendara Yamaha R25 Lakukan Lima Pelanggaran Aturan Lalu Lintas

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi saat menunjukan salah satu pelanggaran penabrak Vito Raditya dari rekaman CCTV.

HALO SEMARANG – Penabrak Vito Raditya (18) berinisial K (16) ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum oleh Polrestabes Semarang. Meski demikian, karena sudah diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang peradilan anak, kepolisian tidak menahan K karena masih di bawah umur.

K menabrak Vito ketika sedang memboncengkan teman wanitanya mengendarai sepeda motor Yamaha R25. Ternyata, sebelum kecelakaan, K juga melanggar peraturan lalu lintas.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, ada enam jenis pelanggar yang dilakukan oleh K sebelum menabrak Vito. Pelanggaran yang pertama yakni K menyalip kendaraan pikup yang melaju searah dari lajur kiri.

“Dari hasil alat bukti digital forensik yang kami peroleh, anak K mendahului kendaraan pikup dari sebelah kiri. Dan pandangan saudara Vito karena terhalangi pikup tadi maka dia (Vito) tidak dapat mengantisipasi (tabrakan),” ujar Ardi didampingi Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit saat jumpa pers di Pos Lalu Lintas Simpang Lima Semarang, Sabtu (25/3/2023).

“Tata cara lalu lintas kita tidak boleh mendahului kendaraan dari sebelah kiri,” lanjutnya.

Kemudian pelanggaran kedua adalah K yang masih di bawah umur, otomatis belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dari kepolisian. Selanjutnya K juga mengemudi dengan kecepatan tinggi atau melewati batas kondisi jalan di lokasi kejadian.

“Dari saksi ahli Dinas Perhubungan Kota Semarang, terhadap kelas jalan di lokasi itu maksimal 50-60 kilometer per jam. Ini diduga kecepatan dari anak K melebihi kecepatan rata-rata yang diperbolehkan, sehingga dia tidak bisa mengantisipasi adanya kendaraan yang saat itu sedang melintas,” paparnya.

Lalu saat berkendara, anak K dan pembonceng juga tidak mengenakan helm. Dan pelanggaran terakhir adalah motor yang dikendarai ternyata juga nunggak dari pembayaran pajak.

Lebih lanjut, Ardi menerangkan, dari titik tabrak itu lebih dari setengah median jalan. Artinya Vito sudah hampir melintasi atau menyebrangi jalan tersebut.

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit menjelaskan, dari segi aturan lalu lintas, memang jalur lurus lebih diutamakan. Namun dari kejadian ini, setelah olah tempat kejadian perkara, kepolisian menemukan memang beberapa pelanggaran yang dilakukan K mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

“Ada empat saksi, pertama saksi yang melihat kejadian langsung, kemudian dari pemboncengnya baik pembonceng dua-duanya lalu saksi ahli,” imbuhnya.

Sebagai informasi, insiden lalu lintas itu terjadi di Jalan Mayjend Sutoyo atau di Kampungkali pada 8 Maret lalu, tepatnya sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu Vito berboncengan dengan M mengendarai Yamaha Jupiter kemudian K dan T berboncengan dengan Yamaha R25.

Terlihat dalam rekaman CCTV Yamaha Jupiter korban tersambar sepeda motor Yamaha R25 yang melaju dengan kecepatan tinggi. Pasca kejadian, Vito dirawat intensif di RSUP dr Kariadi Semarang karena luka parah dan kritis. Namun Vito meninggal dunia pada 20 Maret 2023.(HS)

Prakiraan Cuaca Semarang Dan Sekitarnya, Minggu (26/3/2023)

Intensifkan Operasi Pekat di Bulan Ramadan, Samapta Polres Kendal Kembali Sita Puluhan Botol Miras