in

KASN Keluarkan 492 Rekomendasi Sanksi Bagi ASN Tak Netral

Foto ilustrasi ASN.

 

HALO SEMARANG – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, sebanyak 694 ASN diduga melakukan pelanggaran netralitas terkait penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto menyatakan data yang dihimpun oleh KASN per 30 September 2020 terdapat 694 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.

Menurutnya, dari jumlah tersebut, KASN telah memberikan rekomendasi kepada 492 ASN untuk dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas.

“Sebanyak 492 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun rekomendasi yang baru ditindaklanjuti terhadap 256 ASN atau 52%,” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (8/10/2020).

Pernyataan Agus Pramusinto tersebut disampaikan dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN dengan tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri” yang menghadirkan sejumlah pembicara.

Menanggapi data tersebut, Peneliti Senior LIPI, Siti Zuhro menjelaskan, bahwa fenomena rendahnya tindaklanjut rekomendasi KASN oleh PPK yang dijabat Gubernur, Bupati, Wali Kota, Menteri dan Kepala Badan menjadi permasalahan lama.

Hal tersebut, menurutnya perlu menjadi perhatian dari berbagai pihak, termasuk oleh Wakil Presiden RI selaku Ketua Komite Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional, Ma’ruf Amin.

Siti Zuhro juga sepakat untuk mendukung penguatan KASN sebagai lembaga Pengawas Sistem Merit, Kode Etik, Perilaku dan Netralitas ASN.

“KASN dalam usianya yang masih muda, perlu diperkuat lembaga dan kewenangannya. Sehingga perannya sebagai penegak peraturan semakin efektif,” ujarnya.

Pembicara lainnya, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menegaskan, pihaknya mendukung KASN dalam pengawasan dan pembinaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku serta netralitas ASN.

Menurutnya, penegakan hukum (law enforcement) adalah kata kunci dalam pengawasan netralitas ASN, yaitu rendahnya pemberian sanksi bagi pelanggar netralitas ASN.

“Komisi II sepakat memperkuat KASN, kami sedang merumuskan KASN semakin hari semakin kuat, dengan didukung oleh juga SDM yang kuat, berintegritas, dan penuh reputasi,” ujarnya.(HS)

Kolaborasi dengan Solo, Yogyakarta, dan Rembang, Pekalongan Siapkan Paket Wisata Batik

Kades Pucangrejo Wajibkan Warga Sediakan Tempat Cuci Tangan Di Depan Rumah