in

KAI Akan Tegakkan Aturan Soal Denda Bagi Pengguna Jalan yang Melanggar Rambu Perlintasan

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro saat sosialisasi pengguna jalan di perlintasan sebidang di kawasan Mpu Tantular, Semarang beberapa waktu lalu.

 

HALO SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan, para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, akan dikenakan denda hingga Rp 750.000.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daops) 4 Semarang, Krisbiyantoro menyatakan, aturan terkait denda bagi pelanggar  telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kami mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujarnya di Semarang Selasa (6/10/2020).

Krisbiyantoro menambahkan, dalam pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) berbunyi bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.

“Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup. Serta wajib mendahulukan kereta api,” ujarnya.

Untuk itu, dia mengingatkan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

Selain itu, pengguna jalan harus melihat arah kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Aturan tersebut juga sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” katanya.

Krisbiyantoro menambahkan, PT KAI mencatat periode Januari hingga Oktober  2020 telah terjadi 198 kecelakaan di perlintasan sebidang. Sementara khusus di PT KAI Daops 4 Semarang pada periode yang sama telah terjadi 36 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.

Kecelakaan di perlintasan sebidang, lanjutnya, dapat dihindari jika seluruh pengguna jalan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.

“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta,” ujarnya.(HS)

Anugrah Siddhakarya, Cara Ganjar Apresiasi UKM yang Tetap Berkarya Saat Pandemi

Kadisdikbud Kendal: Awasi Pergaulan Anak Di Luar Sekolah Dan Gadget