in

Jokowi Minta Target Perhutanan Sosial Dipenuhi

Presiden Joko Widodo (Foto :presidenri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Presiden Joko Widodo meminta jajaran terkait, untuk menyelesaikan target pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Program Perhutanan Sosial. Dalam program yang telah dilaksanakan selama enam tahun ini, dari 12,7 juta hektare, baru sebanyak 4,2 juta hektare yang telah diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola.

Penegasan tersebut disampaikan Presiden di Istana Bogor, ketika memberikan arahan, dalam rapat terbatas tentang perhutanan sosial secara virtual.

“Kita masih memiliki sisa yang cukup banyak waktu, untuk bisa menyelesaikan di empat tahun mendatang, yaitu kurang lebih masih 8 juta (hektare) lebih. Artinya memang ada sebuah peningkatan akumulatif yang cukup besar dalam lima tahun pertama kemarin, tetapi masih ada sisa juga yang 8 juta hektare lebih tadi yang perlu kita selesaikan,” ujar Presiden, seperti dirilis presidenri.go.id, Selasa (3/11).

Presiden juga mengingatkan bahwa perhutanan sosial tidak sekadar memberi izin atau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada masyarakat.

Lebih penting dari itu, adalah pendampingan untuk program-program lanjutan, sehingga masyarakat di sekitar hutan mampu memenuhi SK yang telah diberikan.

“Yaitu untuk masuk ke dalam aspek bisnis perhutanan sosial yang tidak hanya agroforestri, tetapi juga bisa masuk ke bisnis ekowisata, bisnis agrosilvopastoral, bisnis bioenergy, bisnis hasil hutan bukan kayu, ini banyak sekali, bisnis industri kayu rakyat. Semuanya sebetulnya menghasilkan, bisa menyejahterakan, tetapi sekali lagi pendampingan ini sangat diperlukan,” jelasnya.

Kepala Negara mengingatkan agar pendampingan tersebut harus terintegrasi, dimulai setelah SK diberikan, penyiapan sarana dan prasarana produksi, hingga pelatihan-pelatihan. Presiden meyakini, jika hal tersebut dilakukan, kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) akan berkembang dengan baik.

“Tapi memang sekali lagi, kita harus bekerja fokus di sisi ini dan saya harapkan tahun ini, tahun depan, betul-betul bisa muncul entah berapa KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) yang bisa kita jadikan contoh untuk benchmarking bagi kelompok-kelompok yang lain,” tandasnya.

Untuk diketahui, mengutip laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya. (HS-08)

 

Masyarakat Grobogan Diminta Waspadai Potensi Bencana

Cegah Penularan Covid-19, Masuk RSI Kendal Wajib Melalui Tahapan Screening