in

Jika Terbukti Melakukan Pencurian Umur, Persiku Yunior Minta Juara Seoratin Jateng Didiskualifikasi

Penasehat Hukum Tim Persiku Kudus Yunior, Dio Hermansyah menunjukkan berkas bukti dugaan pencurian umur di Piala Soeratin U-17 Regional Jawa Tengah 2019, Kamis (28/11/2019).

 

HALO SEMARANG – Manajemen Persiku Kudus Yunior berharap penyalenggara (operator) Piala Soeratin U-17 Regional Jawa Tengah dan Asprov PSSI Jateng bisa bertindak profesional. Yaitu melakukan diskualifikasi juara Piala Soeratin U-17 Regional Jawa Tengah 2019, jika terbukti bersalah atas dugaan pencurian umur salah satu pemainnya. Hal itu ditegaskan Penasehat Hukum Tim Persiku Kudus Yunior, Dio Hermansyah, Kamis (28/11/2019).

“Kami berharap penyalenggara Piala Soeratin U-17 Regional Jawa Tengah dan Asprov PSSI Jateng bersikap profesional. Laporan kami sudah masuk beberapa pekan lalu, tapi hingga kini belum ada tindakan. Awalnya kami memperoleh informasi, bahwa sidang atas gugatan kami akan dilaksanakan Kamis (28/11/2019). Tapi kemudian diundur hingga Selasa (3/12/2019). Kami hanya berharap mereka profesional saja, jangan saling lempar tanggung jawab dan segera menyidangkan kasus ini,” tegasnya, saat jumpa pers, Kamis (28/11/2019).

Persiku Kudus Yunior U-17 merasa dirugikan dengan lawannya di partai puncak Piala Soeratin U-17 Regional Jawa Tengah, Hati Beriman FC Salatiga yang diduga menggunakan pemain tidak syah.

Dio Hermansyah menegaskan, pihaknya menemui fakta ada dugaan pemalsuan umur untuk satu pemain Hati Beriman FC bernama Anggi Rio Putra Pratama.
Adapun sepuluh hari lalu, tim official Persiku Yunior sudah melakukan protes ke pihak Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah, meminta keabsahan dan legalitas pemain yang dipermasalahkan.

Dio menyebut, hal itu dilakukan karena timnya menemui data yang berbeda antara data di sekolah pemain yang bersangkutan dan data pemain Piala Soeratin yang ada di Asprov PSSI Jawa Tengah.
Seharusnya, kata dia, pemain yang boleh bermain di Piala Soeratin U-17 tahun kelahiran maksimalnya yaitu 2002.

“Tim kami mengecek SD Negeri Sidorejo Lor 07 Salatiga. Kami bertemu kepala sekolah. Dijelaskan bahwa dia lahir 30 Agustus 2000 dengan NISN 0008796304. Seharusnya Asprov harus lebih jeli ketika mendata pemain. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang bersangkutan berbeda dengan data operator. NISN tidak sama, kenapa lolos administrasi,” sesalnya.

Di sisi lain, dia mengatakan jika pihaknya menemukan data berbeda di ajang yang lain. Termasuk gelaran Danone Cup 2012 putaran Jawa Tengah, yang juga diikuti oleh Anggi Rio Putra Pratama sebagai salah satu pemain.

“Kami menemukan data pada saat Danone Cup 2012 putaran Jateng, pemain yang kami persoalkan sudah ikut kompetisi itu. Padahal yang bisa ikut itu harus usia 12 atau 11 tahun. Kalau acuannya dia lahir pada 2002, seharusnya pemain yang kami persoalkan itu tidak bisa ikut karena baru berusia 10 tahun. Kecuali dia lahir pada tahun 2000 yang artinya dia berusia 12 tahun kala itu,” kata Dio.

Untuk itu, Dio mengatakan, dengan temuan tersebut harusnya ada hukuman diskualifikasi untuk tim Hati Beriman FC Salatiga di ajang Piala Soeratin U-17 Regional Jawa Tengah.

Seperti diketahui, dalam laga final yang digelar di Stadion Moch Soebroto, Magelang (31/10/2019), tim Persiku Yunior kalah lewat adu penalti oleh Hati Beriman FC Salatiga setelah sebelumnya bermain imbang 1-1 di waktu normal.

Sementara Operator Kompetisi Soeratin U-17 Jateng 2019, Putut Wibowo Adi saat dikonfirmasi mengatakan, sedianya pihaknya memang akan menggelar sidang persoalan tersebut pada Kamis (28/11/2019). Namun sidang kemudian ditunda hingga 3 Desember, karena hanya ada satu orang anggota Komisi Disiplin Asprov PSSI Jateng yang bisa hadir. “Makanya ditunda dari rencana semula,” katanya.(HS)

PSIS Menang Lawan PSM, Peluang Hindari Degradasi Makin Besar

Hidupkan Kembali Gairah Musik Rock, Para Musisi Rock Senior Siap Menghentak Kota Semarang