in

Jelang Pilkades Serentak, Warga Penjalin di Kendal Tolak Calon Kades dari Luar Desa

Audiensi perwakilan warga Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong, dengan pihak Dispermasdes Kendal, Rabu (14/9/2022).

HALO KENDAL – Warga Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal menyatakan sikap menolak calon kepala desa (Cakades) yang berasal dari luar desa.

Aksi penolakan dilakukan dengan cara membubuhkan tanda tangan disertai dengan pengumpulan fotocopy KTP, pada Rabu (14/9/2022).

Dokumen penolakan warga yang dikumpulkan kemudian dibawa perwakilan warga dalam audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal.

Salah seorang perwakilan warga Desa Penjalin, Nur Kolis mengatakan, aksi warga yang menolak calon kades dari luar desa disebabkan karena dari Desa Penjalin sudah ada tiga calon yang sudah mendaftar untuk maju di Pilkades.

“Sedangkan, dari luar desa ada enam calon kades yang ikut mendaftar,” ujarnya kepada awak media usai audiensi.

Nur Kolis menjelaskan, alasan dilakukannya aksi tersebut karena menurutnya warga takut jika nanti calon yang dari desanya sendiri tidak lolos seleksi saat harus bersaing dengan enam calon kades yang berasal dari luar desa.

“Kami mengakui, jika sesuai dengan peraturan yang berlaku, warga dari luar desa berhak untuk mendaftar menjadi calon kades. Namun kami meminta ada perlakuan khusus demi sebuah kondusifitas kamtibmas dan demi menghindari gejolak yang akan terjadi di Desa Penjalin,” ungkapnya.

Dalam pesta demokrasi seperti Pilkades, lanjut Nur Kolis, di Desa Penjalin ada sekitar 1.500 pemilih. Dari total jumlah pemilih tersebut, sebagian besar warga menyatakan penolakan terhadap calon kepala desa dari luar desa.

“Warga yang menolak ada sekitar 90 persen. Mereka semua ikut tanda tangan dan mengumpulkan KTP. Jumlah pastinya ada 1.000 lebih warga dan semua terdokumentasi,” imbuhnya.

Nur Kolis menegaskan, ribuan warga Desa Penjalin selain menolak calon kades dari luar desa, juga meminta kepada Dispermasdes Kendal agar calon kades warga asli Desa Penjalin diloloskan saat digelarnya seleksi pemilihan calon kepala desa.

“Kami juga menuntut kepada Dispermasdes Kendal, supaya calon kades warga asli Desa Penjalin diloloskan dalam pilkada serentak Oktober mendatang,” tandasnya.

Menanggapi tuntutan warga Desa Penjalin tersebut, Kabid Pemerintahan Desa, Tekat Utomo mengatakan, panitia penyelenggara Pilkades tingkat kabupaten hingga tingkat desa berterkad untuk tetap melaksanakan Pilkades serentak tahun 2022 sesuai dengan regulasi.

“Terkait tuntutan warga, semua itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Baik panitia ataupun bupati tak bisa untuk serta merta menghapus putusan tersebut,” jelasnya.

Sementara terkait dengan proses seleksi calon kades, Tekat menegaskan, proses seleksi dilakukan oleh pihak ketiga yang akan dilakukan secara clear and clean.

“Proses seleksinya dilakukan pihak ketiga, jadi jika ada dalam tanda kutip titipan, itu di luar konteks kami sebagai pihak penyelenggara Pilkades,” tandasnya.

Berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan bupati, proses seleksi calon kades akan digelar pada tanggal 13 Oktober mendatang, dilanjutkan penetapan calon pada tanggal 14 Oktober 2022.

Kemudian tanggal 17 Oktober merupakan masa kampanye dilanjutkan hari tenang pada tanggal 18 Oktober dan tanggal 19 Oktober adalah pencoblosan Pilkades. (HS-06)

Rentan Terpapar dan Terlibat Terorisme, Pekerja Migran Indonesia di San Fransisco Diminta Waspada

Hadiri Doa Bersama TNI dan Polri di Sumut, Habib Luthfi Ajak Masyarakat Cintai Indonesia